views

Lampung Geh, Lampung Tengah - Tujuh orang warga yang sempat diamankan saat eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), Lampung Tengah telah dipulangkan.
Diketahui, ketujuh warga tersebut sebelumnya diamankan saat eksekusi lahan di PT BSA pada Kamis (21/9) lalu.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan dalam proses penjagaan dan pengamanan eksekusi lahan, petugas mengamankan 8 orang warga.
Ke-8 warga tersebut, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lantaran diduga membawa senjata tajam.
"Setelah pemeriksaan, tujuh orang warga yang sempat diamankan telah dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing, " katanya, Sabtu (23/9).

Andik melanjutkan, sedangkan satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. Hal itu dikarenakan, ia kedapatan membawa senjata tajam sekaligus diduga memprovokasi massa.
"Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam, jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 orang warga Desa Kecamatan Anak Tuha diamankan saat eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Kamis (21/9).
Berdasarkan pantauan dari Lampung Geh, ketujuh warga di Desa Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha tersebut diamankan oleh petugas lantaran membawa senjata tajam.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan pengamanan ketujuh warga tersebut.
"Tadi sempat ada beberapa masyarakat yang diamankan karena mereka membawa sajam, kemudian menghalang-halangi," katanya kepada Lampung Geh, Kamis (21/9). (Yul/Put)
https://kumparan.com/lampunggeh/7-orang-warga-yang-diamankan-saat-eksekusi-lahan-di-lampung-tengah-dipulangkan-21FAoeEQRxD
Comments
0 comment