Kali Pertama, China Minta Identitas Staf Lokal Semua Konsulat Asing di Hong Kong
China pun menjatuhkan tenggat waktu satu bulan bagi para konsulat asing agar menyerahkan identitas pribadi tersebut. #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi Bendera China. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi Bendera China. Foto: Shutter Stock

China telah meminta konsulat-konsulat asing yang berada di Hong Kong untuk memberi identitas staf lokal mereka — termasuk nama, alamat rumah, dan deskripsi pekerjaan.

China pun menjatuhkan tenggat waktu satu bulan bagi para konsulat asing agar menyerahkan identitas pribadi tersebut.

Dikutip dari AFP, kabar ini disampaikan sumber-sumber diplomatik dan dokumen yang dilihat pada Selasa (19/9).

Dokumen-dokumen tertanggal Senin (18/9) itu termasuk surat dalam Bahasa Inggris dan Mandarin dari Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri di Beijing, serta dua formulir pengisian identitas staf lokal konsulat-konsulat asing di Hong Kong.

Surat itu juga meminta seluruh konsulat di Hong Kong memberikan informasi mengenai semua staf lokal yang bekerja, termasuk mereka yang memiliki izin tinggal tetap maupun tidak.

"Salah satu formulir, berjudul 'Pemberitahuan Staf yang Dipekerjakan Secara Lokal', mengharuskan konsulat untuk memberikan informasi mengenai nama, jabatan, alamat tempat tinggal, dan nomor dokumen identitas staf," bunyi laporan AFP.

Ilustrasi Hong Kong. Foto: Rad Radu/Shutterstock
Ilustrasi Hong Kong. Foto: Rad Radu/Shutterstock

Dua sumber diplomatik mengkonfirmasi bahwa konsulat mereka telah menerima dokumen-dokumen tersebut. Mereka pun mengungkapkan ini adalah pertama kalinya China meminta informasi pribadi staf lokal yang bekerja di konsulat Hong Kong.

"Kami masih mengkaji dokumen tersebut dan akan memeriksanya," kata salah satu sumber. "Ini adalah pertama kalinya kami menerima permintaan semacam ini," imbuhnya.

Dalam surat dari Kantor Komisioner Kementerian Luar Negeri di Beijing, dikatakan bahwa batas waktu yang diberikan kepada pihak konsulat asing untuk mengembalikan formulir tersebut adalah hingga 18 Oktober 2023.

Tidak disebutkan apakah ada sanksi yang dijatuhkan apabila seorang staf lokal enggan memberikan identitasnya.

Indonesia Juga Punya Konsulat di Hong Kong

Indonesia juga memiliki perwakilan di wilayah administrasi khusus China di Hong Kong berupa KJRI.

Menurut situs web Kementerian Luar Negeri, WNI non-diplomat bisa dikategorikan sebagai staf lokal dan diizinkan bekerja di konsulat RI di negara asing.

KJRI Hong Kong. Foto: Shutterstock
KJRI Hong Kong. Foto: Shutterstock

Kumparan telah menghubungi juru bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal, untuk memastikan apakah KJRI sudah menerima pemberitahuan dari China atau belum. Ia akan segera mengecek hal tersebut.

https://kumparan.com/kumparannews/kali-pertama-china-minta-identitas-staf-lokal-semua-konsulat-asing-di-hong-kong-21Dds7W5dvh

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations