views

Komisi II DPR kembali membahas Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN, Selasa (19/9). Hasilnya, seluruh fraksi kecuali PKS setuju untuk mengesahkan RUU ini dalam rapat pleno tingkat pertama.
"Apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?" tanya Ketua Komisi I Ahmad Doli Kurnia kepada seluruh peserta rapat, Selasa (19/9).
"Setuju," jawab peserta rapat yang dilanjutkan dengan ketukan palu tanda pengambilan keputusan dari pimpinan rapat.
Rinciannya, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP setuju, Demokrat setuju dengan catatan, sementara PKS menolak. Namun PKS tidak merincikan alasan penolakan revisi undang-undang ini.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menjelaskan beberapa poin penting revisi undang-undang ini, salah satunya untuk memperkuat kedudukan otoritas IKN sebagai ibu kota negara.
“(Kemudian) memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi,” jelas Junimart.
Dan terakhir memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Setelah ini, RUU ini akan memasuki pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
https://kumparan.com/kumparanbisnis/kecuali-pks-seluruh-fraksi-di-dpr-sepakat-bawa-revisi-uu-ikn-ke-paripurna-21Di3CYiIEY
Comments
0 comment