views

MANADO - Kejaksaan Negeri Manado akan memanggil dua orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Percepatan Penanganan COVID-19 berupa pengadaan ikan kaleng di Dinas Sosial Kota Manado tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 27 miliar.
Kedua orang yang akan dipanggil pada penyidikan tahap III ini adalah SK alias Sammy yang merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RI selaku penyedia barang dan jasa pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo SH, melalui Kasi Intel, Hijran Safar SH, mengatakan jika surat pemanggilan sudah diberikan kepada dua orang yang berkapasitas sebagai PPK dan penyedia dalam kasus tersebut.
"Kasus ini saksinya ada sekitar 16 orang. Ada ahli juga dari pajak maupun dari pengadaan barang dan jasa," kata Hijran.
Hijran mengaku, keduanya dipanggil pada Kamis (21/9) untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan di tahun 2020 itu.
"Untuk ke depannya kita lihat bagaimana hasil pemeriksaannya. Tapi untuk pemanggilan ini pada Kamis 21 September 2023, kita akan mengambil keterangan dari kedua orang ini," ujar Hijran kembali.
febry kodongan
https://kumparan.com/manadobacirita/kejaksaan-panggil-2-orang-terkait-kasus-bantuan-covid-19-di-pemkot-manado-21DutenvSf2
Comments
0 comment