views

Komisi XI DPR menyetujui pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non-tunai tahun anggaran 2023 kepada 5 BUMN, yakni PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT ASDP Ferry Indonesia (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Sejahtera Eka Graha, dan PT Pertamina (Persero).
"Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan Penyertaan Modal Negara Non-tunai Tahun Anggaran 2023 berupa konversi piutang APBN 2023 sebesar Rp 2.564,71 miliar kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bertujuan memperbaiki struktur permodalan Holding BUMN industri pangan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan saat Rapat Dengar Pendapat, Selasa (19/9).
Selanjutnya, Komisi XI DPR juga menyetujui pelaksanaan PMN non tunai tahun anggaran 2023 berupa barang milik negara sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai wajar Rp 388.564.810.000 kepada PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).
Kapal-kapal tersebut adalah kapal milik Kementerian Perhubungan. Beberapa kapal di antara 12 kapal yang disetujui untuk dijadikan PMN ASDP Ferry Indonesia seperti KMP Lompa, KMP Munggiyango Hulalp, KMP Pora-pora, KMP Kolorai, hingga KMP Pangkilang.
Kemudian, Komisi XI DPR juga menyetujui PMN Non tunai tahun anggaran 2023 berupa BMN berupa tanah dan bangunan dengan nilai wajar Rp 211.981.785.000 kepada PT Brantas Abipraya (Persero).

Rinciannya, tanah SHP no.450 seluas 2.820 meter persegi senilai Rp 87,9 miliar, tanah SHP no.452 seluas 2.380 meter persegi senilai Rp 72,3 miliar, bangunan 6 lantai SHP no.450 seluas 8.202 senilai Rp 51,41 miliar, dan pagar permanen seluas 225 meter persegi senilai Rp 325,48 juta.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui pelaksanaan PMN tahun anggaran 2023 berupa BMN pada aset tanah properti eks BPPN yang dikelola Kemenkeu di Kawasan Bogor Timur berupa 71 SHGB yang berada di 3 kelurahan (Katulampa, Cimahpar, Tanah Baru) seluas 290.440 meter persegi, dengan nilai wajar Rp 1.227.507.102.000, kepada PT Sejahtera Eka Graha.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan PMN tahun anggaran 2023 berupa 14 paket sarana dan prasarana bahan bakar nabati di lokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, yaitu tangki Bahan Bakar Nabati (BBN) kapasitas 100 kilo liter dan 500 kilo liter beserta jalur pipa dan aksesoris tangki dengan nilai wajar Rp 49.945.989.000 kepada PT Pertamina (Persero)," pungkas Fathan.
https://kumparan.com/kumparanbisnis/komisi-xi-dpr-setujui-pmn-non-tunai-kepada-5-bumn-ini-rinciannya-21DfM9ntCVC
Comments
0 comment