views

Pengacara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengeklaim tiga laporan soal penistaan agama terhadap kliennya sudah dicabut oleh pelapornya.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujar Hendra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Hendra mengatakan mereka bakal memberikan keterangan lebih lanjut terkait perdamaian tersebut. Adapun tiga laporan itu dilayangkan oleh Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.
"Berkaitan dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," jelas Hendra.

Pihaknya berharap, dengan adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap Panji Gumilang.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," imbuhnya.
Proses perdamaian antara kliennya dan pelapor, kata Hendra, dilakukan bertahap. "Karena mereka ini adalah pelapor yang mewakili masyarakat yang tentunya ada perdamaian insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini," tutupnya.
Panji Tersangka Penodaan Agama
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani dalam jumpa pers, Selasa (1/8). Kini dia telah di tahan di Rutan Bareskrim untuk menunggu proses kelengkapan berkas pengadilan.
Panji dijeratkan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
https://kumparan.com/kumparannews/pengacara-panji-gumilang-klaim-3-laporan-polisi-soal-penistaan-agama-dicabut-21DnroMerIg
Comments
0 comment