views

Pabrik miras ilegal di pemukiman padat penduduk di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, digerebek polisi. Sehari-hari pelaku menyamarkan pabrik miras ini menjadi usaha konveksi.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (19/9) sore oleh unit Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, ruko empat lantai itu menjadi home industry pembuatan miras jenis ciu. Penyidik menyita sejumlah barang bukti mulai dari drum hingga bahan pembuatan miras.

"Tersangka diamankan, yang meracik dan mengedarkan ciu" kata Putra, Rabu (20/9).
Pelaku Johan (53) ditahan di Polsek Tambora. Dia dikenakan pidana pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 45 dan atau Pasal 64 UU Cipta Kerja.
Johan sudah lebih dari satu tahun mengelola bisnis ilegal ini, dengan pendapatan Rp 60 juta perbulan. Ciu ini diedarkan di kawasan Jakarta dan Tangerang.
"Lengkapnya nanti ya dengan Pak Kapolres," tegas dia.

Comments
0 comment