Mahkamah Agung memutuskan agar PT Antam membayar emas seberat 1,1 ton atau diganti uang Rp 1,1 triliun kepada Budi Said
Mahkamah Agung memutuskan agar PT Antam membayar emas seberat 1,1 ton atau diganti uang Rp 1,1 triliun kepada Budi Said
https://www.suara.com/news/2023/09/19/133648/siapa-budi-said-konglomerat-surabaya-yang-menang-gugatan-11-ton-emas-atas-pt-antam
Comments
0 comment