Soal Hak Pilih Warga Perum 4, DPRD Pontianak Panggil Bawaslu
Oleh Hi Pontianak
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. Foto: Fajar Bahari/Hi!Pontianak
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. Foto: Fajar Bahari/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - DPRD Kota Pontianak memanggil Bawaslu Pontianak ke Kantor DPRD pada Selasa, 19 September 2023. Pemanggilan ini dilakukan terkait polemik hak pilih warga Perum 4.

"Kita berdiskusi terkait laporan Bawaslu yang masih proses tahap sidang. Kita berharap untuk KPU segera memasukkan warga yang terdampak Permendagri Nomor 52 untuk masuk data pemilih di Kota Pontianak. Kalau itu tidak masuk akan terjadi dampak sosial," kata Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, kepada awak media usai bertemu dengan Bawaslu.

Ia menjelaskan, warga yang masuk dalam DPT Kubu Raya saat ini masih memiliki data kependudukan di Kota Pontianak, seperti KK dan juga KTP.

"Ini harus antisipasi dari awal, karena KPU sebagai penyelenggara, di Undang-undang KPU juga menjelaskan pemilih berdasarkan data KTP dan KK. KTP dan KK mereka masih wilayah Kota Pontianak dan belum pernah pindah, dan mereka tidak akan mau pindah," jelasnya.

"Hampir 3.000 lebih (warga) mau memilih di Pontianak. Mudah-mudahan hari Kamis hasil persidangan bisa memasukkan nama warga (Perum 4) ke DPT Kota Pontianak," tukasnya.

https://kumparan.com/hipontianak/soal-hak-pilih-warga-perum-4-dprd-pontianak-panggil-bawaslu-21DdECsvLEr

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations