views

Sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo diwarnai pencabutan keterangan dari seorang saksi. Ia mencabut keterangan terkait aliran uang ke mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Saksi tersebut ialah Tenaga Ahli Kominfo bernama Walbertus Natalius Wisang. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk Johnny Plate dkk dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9).
Dalam sidang, terungkap adanya setoran Rp 500 juta yang terjadi hampir setiap bulan untuk Johnny Plate. Uang disebut berasal dari Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo Happy Endah Palupy membenarkan soal adanya setoran sebanyak 20 kali pada periode 2021-2022 itu. Ia diminta untuk mencari orang untuk menerima uang dari orang kepercayaannya Anang Achmad Latif. Happy kemudian menunjuk anak buahnya yang bernama Yunita.
Begitu uang Rp 500 juta dalam kardus diterima, Yunita kemudian menyerahkannya kepada Happy di kantor. Happy lantas melaporkannya ke Plate.
Happy mengambil jatah Rp 50 juta dan rekannya, Dedi Permadi, mengambil jatah Rp 100 juta dari setiap setoran Rp 500 juta. Menurut Happy, uang itu merupakan insentif yang memang dijanjikan Plate sebelumnya.

Sementara sisa uang Rp 350 juta, menurut Happy, diminta Plate untuk diserahkan ke Walbertus.
"Sisanya diminta Pak Johnny waktu itu untuk diberikan kepada Saudara Walbertus," ujar Happy.
Hakim kemudian mengkonfrontasi keterangan itu ke Walbertus. Hal ini yang kemudian dibantahnya.
"Pada waktu itu sebenarnya saya pernah dikasih tahu oleh Saudari Happy bahwa nanti akan ada titipan dari Pak Anang, tapi mohon maaf Yang Mulia saya sampai sekarang itu sampai terakhir itu belum pernah terima titipan itu," kata Walbertus yang juga hadir sebagai saksi.
Keterangan itu yang menjadi pertanyaan hakim. Hakim kemudian mengkonfirmasinya ke Happy. Namun Happy tetap yakin memberikan uang ke Walbertus di kantor. Meskipun beda kantor, ruangan Walbertus dan Happy berada di satu lantai.
"Saudara serahkan?" tanya hakim.
"Benar," jawab Happy.
"Diterima enggak?" sambung hakim.
"Diterima," ujar Happy.
"Di ruangan dia?" tanya hakim lagi.
"Iya," ucap Happy.

"Gimana?" tanya hakim ke Walbertus.
"Tidak betul," jawab dia.
"He he he," hakim tertawa sambil tersenyum.
"Saya tidak pernah menerima," sambung Walbertus.
Hakim heran dengan jawaban Walbertus itu. Sebab, Walbertus sendiri menyatakan dalam BAP mengakui soal penerimaan uang itu.
Kini, Walbertus berubah keterangan dan menyatakan keterangan dalam BAP tidak benar. Kepada hakim, ia meminta keterangan dalam BAP itu dicabut.
"Atas apa yang saya sampaikan di BAP sebenarnya itu tidak betul," ujar Walbertus.
Atas keterangan itu, hakim beberapa kali tersenyum. Walbertus pun mengakui dirinya memberikan keterangan mengaku terima uang di BAP.
"Memang saya tidak pernah terima," kata Walbertus.
"Bener diterima?" tanya hakim ke Happy.
"Saya pasti memberi kepada Walbertus setiap bulan," jawab Happy.
"Iya tiap bulan, ya sudah, enggak apa-apa, Saudara terserah Saudara mau mangkir, mencabut lagi keterangan Saudara di BAP, silakan, tapi apa alasannya, alasannya harus bisa diterima menurut hukum, begitu Pak," kata hakim.
Walbertus kemudian mengakui bahwa dirinya memang memberikan keterangan dalam BAP tersebut. Namun, ia meminta keterangannya dicabut.
"Karena yang terjadi sebenarnya memang saya tidak pernah menerima," kata Walbertus.
"Tidak terjadi penerimaan?" tanya hakim.
"Betul," ucap Walbertus.
"Terus kenapa bisa ada tanda tangan Saudara di situ (BAP)?" tanya hakim.
"Ya itu karena kekhilafan saya," jawab Walbertus.
Hakim mengingatkan pencabutan keterangan tidak bisa semudah itu. Hakim meminta penjelasan Walbertus.
"Itu murni kesalahan saya, kemarin itu memang situasinya memang saya merasa agak tertekan," kata Walbertus.
Hakim mengingatkan Walbertus bisa dipidana bila memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Sumpah palsu itu lebih berat Pak, 7 tahun ancaman hukumannya, di dalam uu tipikor juga bisa dituntut, pasal 21 bisa kena Saudara, pasal 22 bisa kena Saudara," tegas hakim.
"Kekhilafan saya, mohon maaf," kata Walbertus.
"Bukan masalah khilaf dan tidak khilaf, Saudara kan bukan anak kecil lagi," tegur hakim.
Tidak hanya soal setoran uang dari Happy, Walbertus juga mencabut BAP soal penyerahan kardus berisi uang kepada Johnny Plate pada 2022. Uang disebut berasal dari Windi Purnama, orang kepercayaan Anang Achmad Latif.
"Windi menyampaikan kepada saya ini titipan tolong disampaikan kepada Bapak yakni Johnny Gerard Plate. Saya menduga isi kardus tersebuit adalah uang, selanjutnya kemudian kardusnya saya antarkan dan serahkan ke Johnny Gerard Plate di rumah pribadinya," kata hakim membacakan BAP Walbertus.
"Enggak benar," kata Walbertus.
"Terserah Saudara lah ya," timpal hakim.
https://kumparan.com/kumparannews/tenaga-ahli-kominfo-cabut-bap-tiba-tiba-bantah-soal-setoran-untuk-johnny-plate-21DfCeY4F3t
Comments
0 comment