views

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro mengeluarkan 11 larangan terhadap prajurit TNI menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Larangan ini untuk menjaga netralitas TNI.
Dalam keterangannya, 11 larangan ini telah disosialisasikan saat pelaksanaan safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya yang diikuti jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II.
“Tahun 2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno lewat keterangannya, Senin (18/9).
Kresno mengingatkan, ada sanksi yang menunggu jika prajurit TNI melanggar 11 larangan tersebut.
“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," sambungnya.
Berikut 11 larangan untuk prajurit TNI:
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
3. Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Comments
0 comment