11 Tahun UU Keistimewaan DIY, Dana Keistimewaan Dipakai untuk Apa Saja?
Oleh Pandangan Jogja
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Berkat disahkannya UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 11 tahun lalu, setiap tahun DIY mendapat suntikan Dana Keistimewaan (Danais) dari Pemerintah Pusat. Besaran Danais yang diterima DIY setiap tahun berubah-ubah, tahun 2023 ini DIY menerima Danais dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,42 triliun.

Besaran Danais DIY tahun ini setara dengan 24,7 persen APBD DIY tahun ini yang nilainya mencapai Rp 5,75 triliun. Dana sebesar itu dipakai untuk apa saja oleh Pemda DIY?

Paniradya Pati Kaistimewan DIY (lembaga yang berwenang mengelola Danais DIY), Aris Eko Nugroho, menjelaskan bahwa ada lima urusan utama yang menjadi kewenangan Danais, di antaranya adalah tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur; kelembagaan; kebudayaan; tata ruang; dan pertanahan.

Pada tahun-tahun awal, pemanfaatan Danais masih terbatas pada kegiatan-kegiatan seputar kebudayaan dan kesenian saja. Namun dari tahun ke tahun, pemanfaatan Danais di DIY mulai leluasa sehingga bisa digunakan untuk kegiatan lain di bidang perekonomian, pendidikan, infrastruktur, hingga masalah-masalah terkini yang terjadi di DIY seperti persampahan.

“Misalnya dulu renovasi rumah tidak layak huni itu tidak ada, sekarang ada, kemudian beasiswa miskin dulu dengan reguler (APBD), sekarang dengan Danais, kemudian lansia juga sudah mulai dengan Danais, stunting juga 2023 sudah dengan Danais,” kata Aris Eko Nugroho saat ditemui di kantornya pada Rabu (30/8).

Ilustrasi rumah tidak layak huni. Foto: Aprilio Akbar/Antara
Ilustrasi rumah tidak layak huni. Foto: Aprilio Akbar/Antara

Untuk program renovasi rumah tak layak huni (RTLH) misalnya, tahun lalu ada 40 RTLH yang direnovasi menggunakan Danais. Tahun ini, jumlah RTLH yang direnovasi menggunakan Danais meningkat drastis menjadi 435 rumah dengan biaya sebesar Rp 29 miliar.

Di sektor pendidikan, sebanyak Rp 23 miliar Danais juga dialokasikan untuk memberikan beasiswa kepada seluruh siswa SMA/SMK di DIY yang tidak mampu.

Untuk masalah persampahan, tahun ini Danais juga sudah mulai banyak digunakan untuk sejumlah program penanganan sampah. Misalnya untuk pengadaan alat di TPST Tamanmartani, Kalasan, Sleman yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Kemudian ada juga bantuan kepada empat kalurahan di Bantul untuk mengelola TPS3R, di antaranya Kalurahan Panggungharjo, Guwosari, Karang Tengah, dan Bangunjiwo.

Di Kota Yogya ada program pengelolaan bank sampah yang jumlahnya mencapai 600 buah. Sedangkan di Kulon Progo dan Gunungkidul dilakukan kegiatan terkait Demplot Jogja Hijau yang dengan anggaran masing-masing sebesar Rp 500 juta.

“Besaran angkanya memang belum banyak di tahun ini, kurang lebih Rp 15,7 miliar yang dipergunakan untuk persampahan. Karena ini baru mulai sampai aktivitas sarprasnya, kalau yang tahun sebelumnya baru berupa gerakan-gerakan dan sosialisasi,” ujarnya.

“Kami pastikan tahun besok akan lebih banyak daripada tahun 2023 ini,” kata Aris.

Sampah rosok siap angkut di TPS3R Kalurahan Guwosari, Bantul. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Sampah rosok siap angkut di TPS3R Kalurahan Guwosari, Bantul. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Namun, tidak ada Danais yang dialokasikan untuk menangani TPA Regional Piyungan. Sebab, sudah ada pihak lain yang memiliki kewenangan untuk mengelola TPA Regional Piyungan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Terkait masalah kejahatan jalanan yang dilakukan oleh remaja, ada juga alokasi Danais yang digunakan untuk masalah tersebut. Misalnya melalui program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.

Bahkan, Danais menurut Aris juga sudah bisa digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak. Meskipun jalan rusak yang diperbaiki menggunakan Danais hanya yang berada di kawasan Satuan Ruang Strategis (SRS).

SRS adalah Satuan Ruang Tanah Kasultanan yang memiliki kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan. Contohnya Keraton, Makam Raja-raja Imogiri, Gunung Merapi, dan Pantai Selatan, jumlahnya total ada 18 SRS di DIY.

Tahun ini, ada sekitar 114 titik di kawasan SRS yang diperbaiki menggunakan Danais melalui proyek Padat Karya Jogja Istimewa yang sebagian besar berupa jalan. Meski pemanfaatan Danais sudah lebih leluasa, tapi untuk menyelesaikan semua permasalahan menurut Aris butuh waktu dan proses.

“Danais yang saat ini Rp 1,42 triliun untuk menjawab semuanya butuh proses. Tidak bisa kemudian kita langsung seperti Bandung Bondowoso untuk kemudian menyelesaikan itu semua. Tetapi bukan berarti kami tidak mengindahkan, tidak mendengarkan masukan, justru masukan pada kami menjadi bagian penting untuk menyempurnakan sehingga proses-prosesnya jelas,” kata Aris Eko Nugroho.

Almarhum Suharwanta yang juga pernah menjadi salah satu anggota DPRD DIY. Foto: DPRD DIY
Almarhum Suharwanta yang juga pernah menjadi salah satu anggota DPRD DIY. Foto: DPRD DIY

Juni lalu, Almarhum Suharwanta (ia meninggal dunia pada Juni lalu) yang juga seorang anggota DPRD DIY mengatakan bahwa selama ini terdapat cukup banyak pemanfaatan Danais yang tidak benar-benar menjangkau permasalahan yang nyata di tengah masyarakat. Ketimbang digunakan untuk program pengentasan kemiskinan, perbaikan jalan rusak, atau penanganan sampah, banyak Danais yang dipakai untuk hal-hal yang sebenarnya kurang mendesak.

“Contohnya untuk beli tanah, beli gedung, beli ini itu yang sebelumnya belum mendesak. Misalnya dipakai untuk beli gedung Hotel Mutiara Rp 170 miliar, kemudian beli tanah bekas STIE Kerjasama yang 5 hektare itu yang sampai sekarang juga masih belum diapa-apain,” ujarnya pada Juni lalu.

Masukan sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Dia mengatakan bahwa memang masih ada beberapa hal dalam pemanfaatan Danais yang selama ini belum optimal, misalnya terkait dengan kemiskinan, ketimpangan, kenakalan remaja, hingga persampahan.

“Memang kita perlu fokus ke beberapa hal yang masih belum tercapai, seperti kemiskinan, ketimpangan wilayah, termasuk juga masalah sampah, ini hal-hal yang perlu diselesaikan yang masalah kekinian,” kata Huda Tri Yudiana saat dihubungi pada Rabu (30/8).

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja

Meski begitu, menurut Huda selama ini Danais telah memberikan banyak sekali manfaat bagi masyarakat di DIY. Pemanfaatan Danais oleh Pemda DIY menurut Huda juga semakin baik dari tahun ke tahun.

Misalnya, jika dulu Danais hanya digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan budaya, sekarang Danais sudah banyak digunakan untuk program-program pengentasan kemiskinan, perbaikan pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur di tingkat kalurahan.

“Memang kalau dikatakan sempurna masih ada yang harus diperbaiki, tapi langkah itu menurut saya terus dilakukan, misalnya dulu Danais belum sampai ke desa-desa, belum ke bawah, sekarang sudah sampai ke bawah,” ujarnya.

https://kumparan.com/pandangan-jogja/11-tahun-uu-keistimewaan-diy-dana-keistimewaan-dipakai-untuk-apa-saja-216bfeTaeR2

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations