114 Narapidana di DIY dapat Remisi Khusus Natal, 2 Orang Langsung Bebas
Oleh Pandangan Jogja
Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY mendapat Remisi Khusus Natal. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham DIY
Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY mendapat Remisi Khusus Natal. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham DIY

Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Remisi Khusus Natal tahun 2023. Dari total 114 WBP penerima remisi, dua orang di antaranya langsung bebas yakni satu orang WBP Lapas Kelas IIB Wonosari dan Lapas Kelas IIB Sleman.

Sedangkan 112 WBP lainnya menerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan bahwa WBP yang menerima Remisi Khusus Natal tersebar di sembilan lapas/rutan/LPKA di DIY.

Kesembilan lapas/rutan/LPKA itu di antaranya Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dengan 38 narapidana yang mendapat remisi; Lapas Kelas IIA Yogyakarta 30 narapidana; Lapas Kelas IIB Sleman 19 Narapidana; Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 13 narapidana; Lapas Kelas IIB Wonosari 5 narapidana; Rutan Kelas IIB Bantul 4 narapidana; Rutan Kelas IIA Yogyakarta 3 narapidana; Rutan Kelas IIB Wates 1 narapidana; serta LPKA Kelas II Yogyakarta, 1 anak didik pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham DIY
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham DIY

Dari 114 WBP yang menerima Remisi Khusus Natal, sebanyak 29 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 25 WBP kasus narkotika, 3 WBP kasus korupsi, dan 1 WBP kasus pencucian uang. WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus Natal kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

"Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat pada umumnya, termasuk dan tidak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya," ujar Agung, Senin (25/12).

Remisi atau pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY mendapat Remisi Khusus Natal. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham DIY
Sebanyak 114 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY mendapat Remisi Khusus Natal. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham DIY

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA. Khusus bagi WBP yang menerima RK II atau langsung bebas, diharapkan dapat kembali merajut kebersamaan di tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara," ujarnya.

https://kumparan.com/pandangan-jogja/114-narapidana-di-diy-dapat-remisi-khusus-natal-2-orang-langsung-bebas-21q33eyj8Eg

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations