12 Dana Pensiun Diawasi Ketat OJK, Pemberi Kerjanya Nunggak Iuran Rp 3,61 T
OJK mengungkapkan 12 dana pensiun itu bermasalah karena pemberi kerjanya menunggak pembayaran iuran karyawan. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Focus Group Discussion mengenai dana pensiun di Plataran Menteng, Jakarta, Selasa (10/10/2023). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Focus Group Discussion mengenai dana pensiun di Plataran Menteng, Jakarta, Selasa (10/10/2023). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 12 dana pensiun, baik BUMN maupun non-BUMN, yang masuk dalam pengawasan khusus. Penyebab utamanya adalah pendiri perusahaan dana pensiun atau pemberi kerja, menunggak pembayaran iuran karyawan yang mengikuti program pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, akumulasi tunggakan iuran dari pemberi kerja hingga saat ini mencapai Rp 3,61 triliun.

"Dana pensiun itu menerima iuran dari peserta, dari pegawai, dan juga kontribusi dari pendiri atau pemberi kerja. Dari pantauan kami, terdapat kewajiban pemberi kerja yang belum menyetorkan porsi kewajibannya, akumulasi piutang iuran pendiri Rp 3,61 triliun," ujar Ogi dalam Focus Group Discussion OJK mengenai dana pensiun di Plataran Menteng, Jakarta, Selasa (10/10).

Menurut Ogi, salah satu faktor pemberi kerja belum menyetor iuran karyawan ke dana pensiun adalah perusahaan tersebut bangkrut atau rugi. Sehingga, terjadi ketidakseimbangan antara pendapatan dana pensiun dengan dana yang harus dikeluarkan untuk membayar manfaat peserta.

Selain tunggakan iuran, OJK juga mengungkapkan tingkat bunga aktuaria yang diberikan 12 dana pensiun itu jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata pasar. Untuk tetap memberikan bunga aktuaria yang tinggi, pengurus dan pengawas dana pensiun mencari instrumen investasi dengan bunga yang juga tinggi.

"Untuk kejar tingkat bunga aktuaria, pengurus, pengawas bisa memenuhi kewajiban tingkat bunga aktuaria, investasi dicari yang setimpal tingkat bunga aktuaria, high risk high return untuk menutup gap itu," jelasnya.

Ogi menjelaskan, bunga aktuaria yang tinggi itu tak sejalan dengan imbal hasil investasi yang didapat dana pensiun. Bahkan ia menduga adanya fraud dalam penetapan investasi dana pensiun.

"Kalau pasar rata-rata 6 persen, ini imbal hasilnya di bawah 6 persen, kenapa rendah? Karena memang dilakukan investasi yang tidak tepat, disinyalir adanya fraud di situ," pungkasnya.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/12-dana-pensiun-diawasi-ketat-ojk-pemberi-kerjanya-nunggak-iuran-rp-3-61-t-21M2FTwcFVX

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations