2 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jakut Dibekuk, Ngaku Dapat Narkoba dari Napi
Hingga kini pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap sosok napi yang mengendalikan peredaran narkoba itu dari dalam lapas. #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Polisi membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dua orang pengedar berinisial SS alias Idung (34) dan LN (31) ditangkap dalam pengungkapan ini.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya yang tengah berpatroli melihat tersangka SS yang memang sudah masuk menjadi target operasi.

SS kemudian dibuntuti hingga ke indekosnya di kawasan Pademangan Timur. Di sana, polisi lantas melakukan penggeledahan.

Dari tangannya memang tak ditemukan adanya narkoba. Tapi dalam ponselnya terdapat foto sabu dan ekstasi yang tengah dalam proses pengemasan.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, lalu saat penggeledahan terhadap HP milik pelaku 1, ditemukan bukti foto narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ada di galeri," ujar Binsar dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Kepada penyidik, SS mengakui foto tersebut didapat dari rekannya sesama pengedar yang berinisial LN. Penelusuran terhadap LN pun dilakukan.

Polisi lalu menemukan rumah LN yang berada di kawasan Pademangan Barat. Penggeledahan kemudian dilakukan di sana. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Tiga kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir," beber Binsar.

Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock

Ngaku Dapat Suplai Narkoba dari Napi

Binsar menuturkan, penyidik lalu melakukan interogasi terhadap LN. Dari pengakuannya, dia mendapat barang haram itu dari seorang napi yang masih berada di dalam lapas.

"Pada saat pelaku dilakukan interogasi dan pemeriksaan seluruh fisik handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan)," ungkapnya.

Hingga kini pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap sosok napi yang mengendalikan peredaran narkoba itu dari dalam lapas.

Sementara terhadap SS dan LN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://kumparan.com/kumparannews/2-pengedar-sabu-dan-ekstasi-di-jakut-dibekuk-ngaku-dapat-narkoba-dari-napi-21NsxLSG85H

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations