240 Personel Awasi Perokok di Malioboro, Melanggar Bisa Denda Rp 7,5 Juta
Oleh Pandangan Jogja
Ilustrasi seorang pengunjung Malioboro sedang merokok. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Ilustrasi seorang pengunjung Malioboro sedang merokok. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memperketat pengawasan terhadap pengunjung yang masih merokok tidak pada tempatnya di kawasan Malioboro selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan total akan ada sekitar 240 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan patroli di kawasan Jalan Malioboro selama libur Nataru.

240 personel tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Jogja, Linmas, Polresta Jogja, hingga Kodim yang tergabung dalam Posko Jogo Nataru.

“Nanti akan dibagi 2 shift, pagi sampai sore dan sore sampai malam, masing-masing shift ada 120 personel yang patroli dari Teteg sampai Nol Kilometer,” kata Octo Noor Arafat saat dihubungi pada Kamis (21/12).

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarat, Octo Noor Arafat. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarat, Octo Noor Arafat. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja

Nantinya, setiap shift akan dibagi lagi menjadi dua tim yang akan melakukan patroli masing-masing dari pintu gerbang Kepatihan ke utara dan selatan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017, kawasan Malioboro telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perda tersebut, pelanggar bisa diancam dengan pidana ringan berupa penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 7,5 juta.

“Jika sampai yustisi memang ada tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 7,5 juta,” kata dia.

Ilustrasi personel kepolisian tengah melakukan apel. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Ilustrasi personel kepolisian tengah melakukan apel. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Namun ia menyadari bahwa tidak semua pengunjung Malioboro sudah tahu tentang aturan tersebut. Pasalnya, setiap hari pengunjung di Malioboro selalu berganti-ganti.

Karena itu, proses penegakkan aturan ini akan dilakukan secara bertahap.

“Kalau ada wisatawan yang merokok sembarangan akan kami berikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu,” ujarnya.

Octo menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyediakan beberapa area merokok di kawasan Malioboro.

“Ada tiga tempat yang disediakan untuk merokok, ada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo,” kata Octo Noor Arafat.

https://kumparan.com/pandangan-jogja/240-personel-awasi-perokok-di-malioboro-melanggar-bisa-denda-rp-7-5-juta-21pAwCPTkVd

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations