28 Anggota Polda Metro Dipecat Selama 2023, Kasus LGBT hingga Narkoba
28 Anggota Polda Metro Jaya dipecat selama 2023. Mereka melakukan pelanggaran LGBT hingga judi. #newsupdate #update #news #text
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tiba untuk menyampaikan konferensi pers Rilis Akhir Tahun di  Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis (28/22/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tiba untuk menyampaikan konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis (28/22/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tercatat ada 497 kasus pelanggaran yang ditangani oleh anggota polisi Polda Metro Jaya selama tahun 2023. Dari data itu, 28 orang di antaranya dipecat atas pelanggaran yang dilakukan.

"Selama tahun 2023 berdasarkan data dari Bid Propam Polda Metro Jaya, terdapat 497 pelanggaran. Hal ini mengalami peningkatan sebesar 14 orang dibandingkan pelanggaran pada tahun 2022 sebanyak 483 kasus pelanggaran anggota," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di acara Rilis Akhir Tahun (RAT) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).

Berdasarkan data yang dipaparkan, pelanggaran disiplin sebanyak 145 kasus, pelanggaran kode etik 331 kasus, dan pelanggaran tindak pidana sebanyak 21 kasus.

Disebutkan data pelanggaran kode etik itu di antaranya tidak profesional, narkoba, hingga LGBT. Sebanyak 28 personel dipecat.

"Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya, saya mendapat data terkait jumlah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) anggota Polda Metro Jaya yang alhamdulillah mengalami penurunan. Dari 70-an orang pada tahun 2022 menjadi 20-an orang pada tahun 2023," jelasnya.

Berikut rinciannya:

Daftar pelanggaran anggota polri di Polda Metro Jaya pada 2023:

Disiplin: 145 Kasus

Tidak Profesional: 36 kasus

Penggelapan: 1 kasus

Penyalahgunaan Wewenang: 31 kasus

Pemerasan: 2 kasus

Perselingkuhan: 7 kasus

Arogansi: 5 kasus

Desersi: 38 kasus

Utang Piutang: 7 kasus

Perceraian Tanpa Prosedur: 1 kasus

Positif (+) Urine Narkoba: 11 kasus

KDRT: 3 kasus

Penelantaran Keluarga: 3 kasus

Kode etik: 331 kasus

Tidak Profesional: 310 kasus

Desersi: 12 kasus

Positif (+) urine narkoba: 7 kasus

LGBT: 1 kasus

Judi: 1 kasus

Tindak pidana: 21 kasus

Penyalahgunaan Narkotika: 7 kasus

TPPO: 2 kasus

KDRT: 2 Kasus

Penganiayaan: 6 Kasus

Pengeroyokan: 1 kasus

Pemalsuan: 1 kasus

Penipuan/penggelapan: 2 kasus

2022: 483

2023: 497

Naik 3%

Yang di-PTDH (Dipecat)

Pidana:

2022

Narkoba: 13

Perampasan/pencurian/pemerasan: 2

Penipuan/penggelapan: 4

Perzinahan/perselingkuhan: 2

Korupsi: 0

Uang palsu: 0

Pembunuhan: 1

KDRT: 0

Meninggalkan tugas/Disersi: 40

Melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali: 2

Melanggar sumpah janji/kode etik profesi: 3

Melanggar etika kepribadian: 2

Melakukan sex berisiko: 1

2023

Narkoba: 5

Perampasan/pencurian/pemerasan: 1

Penipuan/penggelapan: 2

Perzinahan/perselingkuhan: 0

Korupsi: 0

Uang palsu: 0

Pembunuhan: 0

KDRT: 0

Meninggalkan tugas/Disersi: 20

Melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali: 0

Melanggar sumpah janji/kode etik profesi: 0

Melanggar etika kepribadian: 0

Melakukan sex berisiko: 0

2023: 28

2022: 70

https://kumparan.com/kumparannews/28-anggota-polda-metro-dipecat-selama-2023-kasus-lgbt-hingga-narkoba-21rGwA73y8H

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations