5 Anggota TNI Jadi Tersangka Perusakan Polres Jayawijaya
5 Anggota TNI Jadi Tersangka Perusakan Polres Jayawijaya #newsupdate #update #news #text
Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan. Foto: Dok. Istimewa
Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan. Foto: Dok. Istimewa

Lima orang anggota TNI dijerat sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan. Insiden perusakan tersebut terjadi pada Sabtu (2/3).

Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 21 anggota TNI.

"Semua diperiksa, yang melanggar aturan, yang melanggar hukum, ya harus dihukum. Jadi dari 21 itu, kita pisahkan dan sudah kita temukan lima (tersangka)," Kata Mayjen Izak kepada wartawan di Makodam Cenderawasih, Selasa (5/3).

Kata dia, lima anggota TNI tersebut akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI.

Pangdam menegaskan bahwa tindakan penyerangan dan perusakan Polres Jayawijaya tersebut bukan bagian dari jiwa korsa.

"Ini bukan jiwa korsa, TNI tidak mengenai jiwa korsa yang seperti itu, jiwa korsa itu, jiwa satuan untuk membangun nama baik satuan, kalau ini pelanggaran yang harus kita hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Mapolres Jayawijaya diserang dan dirusak oknum TNI Batalyon 756/WMS. Perusakan terjadi pada Sabtu (2/3) sekitar pukul 20.10 WIT. Peristiwa itu terjadi akibat adanya kesalahpahaman dalam pertandingan futsal.

https://kumparan.com/kumparannews/5-anggota-tni-jadi-tersangka-perusakan-polres-jayawijaya-22I70RIcKfK

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations