5 Oknum Debt Collector di Yogya Coba Rampas Mobil Milik Wisatawan asal Madiun
Oleh Pandangan Jogja
Konferensi pers pengungkapan kasus oknum debt collector di Yogya oleh Polresta Yogyakarta, Rabu (22/5). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Konferensi pers pengungkapan kasus oknum debt collector di Yogya oleh Polresta Yogyakarta, Rabu (22/5). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Lima oknum debt collector (DC) di Kota Yogya berusaha untuk merampas mobil milik wisatawan asal Madiun, Jawa Timur, saat sedang berlibur di Kebun Binatang Gembira Loka Zoo pada Jumat (17/5) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, mengatakan bahwa kejadian itu bermula saat korban berwisata ke Kebun Binatang Gembira Loka bersama keluarganya. Namun saat korban dan keluarganya hendak masuk mobil, tiba-tiba datang 5 orang yang memperkenalkan diri ditugaskan oleh sebuah leasing.

Lima orang tersebut adalah AF, IR, HR, GL, dan JRW. Mereka menyebut bahwa mobil yang digunakan oleh korban sudah telat angsuran selama 10 bulan.

“Jadi mereka ini mengatakan kepada korban bahwa mobil ini telat angsuran 10 bulan dan mereka berusaha untuk meminta kendaraan tersebut, jadi memaksa untuk meminta kendaraan tersebut,” kata AKP Probo Satrio di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (22/5).

Namun korban menjelaskan bahwa ia tidak pernah melakukan kredit melalui leasing yang dimaksud oleh para DC. Meski begitu, para DC tetap memaksa meminta STNK korban dengan alasan untuk mengecek nomor rangka dan mesinnya. Karena merasa takut, korban pun terpaksa menyerahkan STNK tersebut.

“Setelah dicek justri surat yang dibawa oleh para pelaku itu yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan,” lanjutnya.

Meski begitu, para DC tetap memaksa untuk menarik mobil korban. Bahkan, tiga orang pelaku membawa kabur STNK milik korban.

“Rencananya mau minta mobilnya sekalian, tapi dipertahankan oleh korban, korban dengan sigap langsung mengajak ke kantor polisi terdekat,” kata Probo.

Dua pelaku yakni AF dan IR yang masih bersama korban pun menyetujui untuk ikut datang ke kantor polisi terdekat.

Polisi kemudian menetapkan AF dan IR sebagai tersangka tindak pidana perampasan. Terlebih, AF merupakan ketua kelompok DC tersebut. Sementara tiga orang pelaku, yakni HR, GL, dan JRW masih dalam pencarian.

https://kumparan.com/pandangan-jogja/5-oknum-debt-collector-di-yogya-coba-rampas-mobil-milik-wisatawan-asal-madiun-22myYbisg1y

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations