7 Bandar Jadi Tersangka Narkoba di Kampung Bahari, Senpi-Granat Asap Disita
7 Bandar Jadi Tersangka Narkoba di Kampung Bahari, Senpi-Granat Asap Disita #newsupdate #update #news #text
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: Thomas Bosco P/kumparan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: Thomas Bosco P/kumparan

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok. Penetapan ini tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan polisi pada Minggu (10/3).

"Dari penindakan di Kampung Bahari, awalnya kita melakukan penangkapan terhadap 26 orang. Tetapi dalam proses penyidikan kita tetapkan 7 orang untuk dilanjutkan dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Satresnarkoba di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakut, Senin (18/3).

Ketujuh orang itu adalah SL, AM, DH, DP, AI, IY, dan FH. Semuanya dinyatakan positif narkoba dan memiliki barang bukti narkoba.

Sementara untuk 13 orang lainnya masih dalam pemeriksaan karena urine positif narkoba. Enam orang dipulangkan karena negatif narkoba.

"Ya, kalau pasalnya kan mengedarkan, berarti ya golongannya klusternya bandar [7 tersangka]," sambung Gidion.

Dalam kasus ini polisi menyita senjata api seperti revolver, mata anak panah, hingga granat air mata. Atas barang bukti senjata api itu kepolisian mengaku akan mendalami asal muasalnya.

"Ya, nanti itu dalam penyelidikan lebih lanjut. Nanti kita uraikan juga itu ke atas. Dari mana asal itu barang [granat dan senpi]," terang Gidion.

Barang bukti saat gelar rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: Thomas Bosco P/kumparan
Barang bukti saat gelar rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: Thomas Bosco P/kumparan

Dirinya menduga granat ini hendak digunakan untuk menghalangi anggota kepolisian saat penggerebekan berlangsung.

"Tetapi pada waktu [penggerebekan], tidak sempat digunakan oleh para pelaku. Kemungkinan paling tidak untuk menghalang-halangi polisi untuk masuk ke kampung itu," tambahnya.

Ancaman Hukuman

Polisi menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2 lebih subsidair Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman maksimal pidana mati atau kurungan selama 20 tahun penjara.

Barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan dari penggerebekan Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Barang bukti dan tersangka yang berhasil diamankan dari penggerebekan Kampung Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa

Deretan Barang Bukti

Berikut rincian barang bukti yang dibawa kepolisian:

Narkotika jenis sabu total 129,2 gram dengan rincian:

  • 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu 0,14 gram

  • 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu 5,47 gram

  • 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu brutto 16,69 gram

  • 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu 54 gram

  • 9 plastik klip berisi narkotika jenis sabu 47,2 gram

  • 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu 5,7 gram

  • 1 plastik klip besar yang berisikan tembakau jenis sintetis 92,7 gram

Narkotika jenis ganja total brutto 24,8 gram dengan rincian:

  • 2 plastik klip yang berisikan narkotika jenis ganja 2,60 GRAM

  • 16 plastik klip berisikan narkotika jenis ganja 22,2 GRAM

  • 2 unit HP merek Realme

  • 2 Unit HP Merek Oppo

  • 3 unit timbangan digital

  • 1 buah dompet

  • 3 Pack Plastik Klip Sedang

  • 9 pack plastik klip kecil

Lain-lain:

  • 1 Senpi Rakitan Berikut 6 Butir Peluru

  • 1 Airgun

  • 3 recorder

  • 1 granat asap berikut gas C02 4 tabung

  • Berbagai Jenis Sajam (samurai,clurit dll)

  • 1 Buku Catatan Pembelian

  • 1 Cctv

  • 1 senapan PCP

  • 4 unit sepeda motor

Polisi mengkonfirmasi seluruh barang bukti narkoba tersebut milik para tersangka. Mereka menjual mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 950 ribu per paket.

https://kumparan.com/kumparannews/7-bandar-jadi-tersangka-narkoba-di-kampung-bahari-senpi-granat-asap-disita-22NMPFNnrb8

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations