7 Kategori WNA yang Bebas Biaya Retribusi Wisman Rp 150 Ribu di Bali
Pemprov Bali kecualikan tujuh kategori WNA kena pungutan wisman. #kumparanTRAVEL #newsupdate
Ilustrasi wisatawan di Taman Budaya Garuda Wishnu Kencana Foto: Dok. Kemenparekraf
Ilustrasi wisatawan di Taman Budaya Garuda Wishnu Kencana Foto: Dok. Kemenparekraf

Pemerintah Provinsi Bali mengungkapkan ada tujuh kategori bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dikenakan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150 ribu per orang yang berlaku mulai 14 Februari 2024.

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, mengatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi wisman tersebut.

"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Ida Ayu seperti dikutip Antara.

Ilustrasi wisman asal India. Foto: Kemenparekraf
Ilustrasi wisman asal India. Foto: Kemenparekraf

Ida menambahkan, tujuh kategori WNA yang mendapat pengecualian dari pungutan sebesar Rp 150 ribu itu yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).

Kemudian, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).

WNA Wajib Mengajukan Satu Bulan Sebelumnya

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali.

Lebih lanjut, dalam ketentuan itu diatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja.

 Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf
Ilustrasi wisatawan di Bali Foto: Dok. Kemenparekraf

Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada wisatawan asing tersebut melalui sistem Love Bali.

"Apabila disetujui sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code," imbuhnya.

Untuk tahap awal, pengenaan tarif masuk wisman ke Bali itu baru berlaku di terminal kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Penumpang pesawat berjalan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (24/12/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Penumpang pesawat berjalan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (24/12/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Selain dua lokasi tersebut, pembayaran pungutan juga bisa dilaksanakan melalui agen perjalanan baik daring atau konvensional, hotel, dan daya tarik wisata.

Adapun dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Dalam perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.

https://kumparan.com/kumparantravel/7-kategori-wna-yang-bebas-biaya-retribusi-wisman-rp-150-ribu-di-bali-228Cc0WbS4S

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations