Ada Putusan MA, NasDem Tarik Seorang Bacaleg Eks Napi Korupsi
KPU mengungkapkan NasDem menarik satu bacalegnya karena putusan MA menyebut eks napi koruptor harus melewati 5 tahun setelah bebas baru boleh nyalon. Siapa dia? #newsupdate #update #news #text
Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Haya Syahira/kumparan
Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Haya Syahira/kumparan

Anggota KPU Idham Holik mengatakan ada parpol yang mengganti bacalegnya karena merupakan mantan terpidana yang dijatuhi vonis pencabutan hak politik.

“Satu orang karena mendapatkan tambahan pidana pencabutan hak politik,” kata Idham saat dihubungi, Jumat (6/10).

Satu orang itu adalah bacaleg NasDem dari Dapil Sumatera Selatan II, yakni Budi Antoni Aljufri. Penarikan tersebut karena adanya putusan MA Nomor 28 P/HUM 2023.

“Dikarenakan sudah diumumkan dalam DCS, parpol tersebut adalah Partai NasDem Dapil DPR RI Sumatera Selatan II,” ujarnya.

Dilihat dari data DCS KPU, Budi merupakan bacaleg NasDem dari dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9.

Budi merupakan Bupati Empat Lawang pada 2016. Ia lalu divonis 4 tahun penjara atas kasus suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, dalam kasus sengketa Pilkada Empat Lawang, Juli 2013.

Budi Antoni Aljufri mengakui telah mengeluarkan uang Rp 15 miliar. Uang tersebut diduga untuk Akil Mochtar selaku Ketua MK yang saat itu masih menjabat. Uang diduga diberikan melalui Muhtar Ependy. Budi mengaku kenal Muhtar ketika beperkara di MK sebelumnya.

Budi menceritakan tentang alasan mengajukan sengketa Pilkada Empat Lawang. Ia mengaku tidak terima terhadap hasil penghitungan suara yang dinilainya janggal dalam pilkada tersebut.

Adapun putusan MA Nomor 28 P/HUM 2023 menyatakan, Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku secara hukum.

https://kumparan.com/kumparannews/ada-putusan-ma-nasdem-tarik-seorang-bacaleg-eks-napi-korupsi-21KMAvAHDri

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations