AKP Andri Gustami Didakwa Bantu Loloskan 150 Kg Sabu, Dapat Upah Rp 1,3 Miliar
Oleh Lampung Geh
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (23/10) siang.

Dia harus duduk di kursi pesakitan lantaran diduga terlibat dalam jaringan internasional gembong narkoba Fredy Pratama.

Sidang perdana AKP Andri Gustami ini merupakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengatakan, jika AKP Andri Gustami telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.

"Terdakwa telah sebanyak delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Bag alias Koko Malaysia alias Miming (DPO)," kata jaksa Eka Aftarini saat membacakan dakwaannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

Adapun rincian terdakwa AKP Andri Gustami membantu pengawalan pengiriman sabu milik jaringan narkoba Fredy Pratama sebagai berikut :

1. Tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis Sabu seberat 12 kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

2. Tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

3. Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

4. Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima / diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

5. Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 kg yang diterima / diambil dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

6. Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotka jenis sabu seberat 25 kg dan 2.000 pil ekstasi yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

7. Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

8. Tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 18 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

Jaksa mengungkapkan, dalam membantu pengawalan pengiriman sabu dan pil ekstasi itu, terdakwa AKP Andri Gustami diberi imbalan sebesar Rp 8 juta per kilogramnya.

"Atas perannya tersebut terdakwa Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar, di luar uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, melalui rekening BCA atas nama saksi Selva, Eko Dwi Prasetio dan Sopiah," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa mendakwa AKP Andri Gustami dengan dua pasal berbeda yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kemudian Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber jaksa.

Sementara, atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa AKP Andri Gustami melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau surat keberatan atas dakwaan jaksa pada persidangan selanjutnya, Senin (30/10) pekan depan. (Lih/Ansa)

https://kumparan.com/lampunggeh/akp-andri-gustami-didakwa-bantu-loloskan-150-kg-sabu-dapat-upah-rp-1-3-miliar-21R6aVbhgeA

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations