Aliansi '98 Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Maksimal 70 Tahun
"Jangan sampai capres dan cawapres memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis," kata Aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
Aliansi 98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM ajukan pemohonan gugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.  Foto: Dok. Istimewa
Aliansi 98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM ajukan pemohonan gugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Istimewa

Aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM menggugat syarat batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (18/8). Mereka menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka menyoal Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres dianggap banyak celah. Mereka menjelaskan, Pasal 169 tentang syarat capres-cawapres harus menjadi benteng awal negara dan mampu memberikan perlindungan kepada Rakyat Indonesia.

"Jangan sampai capres dan cawapres memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," tulis pernyataan pers Aliansi '98 pada Minggu (20/8).

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM lantas membandingkan aturan batas usia maksimal para pejabat di lembaga negara lainnya.

MK

Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) tahun sebagaimana diatur Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:

Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan telah berusia 70 Tahun

MA

Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun sebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat b Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, berbunyi:

diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena: b) telah berusia 70 (tujuh puluh) Tahun”.

KY

Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun sebagaimana diatur pada pasal 26 huruf d Undang-undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang berbunyi:

Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) Tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) Tahun pada proses pemilihan.”

BPK

Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun sebagaimana diatur pada pasal 18 huruf c Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berbunyi:

Ketua, Wakil Ketua, dan/ atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul BPK karena: c) telah berusia 67 (enam puluh tujuh) Tahun”.

Aliansi 98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM ajukan pemohonan gugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi.  Foto: Dok. Istimewa
Aliansi 98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM ajukan pemohonan gugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok. Istimewa

Oleh sebab itu, merujuk dari pejabaran di atas, mereka menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai “Jum’at Glory”.

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden saat ini adalah berusia paling rendah 40 tahun. Tidak ada batasan umur capres dan cawapres.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK agar batas usia capres 2024 maksimal diatur 70 tahun.

"Untuk itu batas usia maksimal calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 harus negara (melalui MK) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 (tujuh puluh) Tahun pada proses pemilihan Presiden," kata Aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

Aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM menjelaskan, gugatan ini dalam rangka menuju Indonesia Emas dan International trust. Indonesia harus memberikan bukti nyata dalam bersikap dan konsistensi dalam menjunjung HAM dan kemanusiaan.

"Menurut Presiden Jokowi, dengan international trust yang tinggi, kredibilitas kita akan lebih diakui, kedaulatan kita akan lebih dihormati. Suara Indonesia akan lebih didengar, sehingga memudahkan kita dalam setiap bernegosiasi," kata Aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Sudah barang tentu apa yang telah disampaikan Presiden Jokowi tersebut dapat diartikan sebagai peringatan dan rambu-rambu bagi Rakyat Indonesia agar dengan cerdas dan cermat memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 ke depan," jelas Aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

https://kumparan.com/kumparannews/aliansi-98-gugat-batas-usia-capres-cawapres-ke-mk-maksimal-70-tahun-211hxGLGZRU

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations