views
Aktor Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Ammar terbukti menggunakan ganja dan sabu.
Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia dijerat dengan beberapa pasal.
"Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12).
Ancaman Hukuman untuk Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba
Atas perbuatan itu, Syahduddi mengatakan Ammar terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Ancaman hukuman dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar ditambah sepertiga," tutur Syahduddi.
Kata Syahduddi ada kemungkinan pemberatan hukuman terhadap Ammar untuk penangkapan yang ketiga kalinya ini. Akan tetapi hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang mengadili.
"Pengadilan akan mempertimbangkan ketika yang bersangkutan sudah tiga kali terjerat hukum narkoba maka akan ada pertimbangannya," ucap Syahduddi.
Meski demikian, Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya mengarahkan Ammar untuk menjalankan asesmen rehabilitasi. Sebab, Ammar merupakan seorang pengguna.
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam tempo dua bulan dia sudah beberapa kali menggunakan narkoba itu, saat ini yang bersangkutan masuk dalam kategori pecandu," ucap Syahduddi.
https://kumparan.com/kumparanhits/ammar-zoni-terancam-hukuman-4-tahun-penjara-terkait-kasus-narkoba-21m2ZTPHyh5
Comments
0 comment