Aniaya Pasangan Perempuan karena Dibangunkan, Pria Asal Bitung Diamankan Polisi
Oleh Manado Bacirita
Pelaku aniaya perempuan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. (foto: istimewa)
Pelaku aniaya perempuan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. (foto: istimewa)

BITUNG - Seorang pria berinisial RK (20) diamankan polisi usai dilaporkan oleh perempuan bernama Fara (18), telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga mengakibatkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, serta luka lecet akibat diseret.

Mirisnya, pemicu terjadinya aniaya itu adalah korban yang merupakan pasangan perempuan pelaku, membangunkan pelaku dari tidurnya. Pelaku yang merasa terusik dan sudah dalam kondisi mabuk langsung menganiaya korban.

Pelaku memukul dan menendang korban di bagian pipi kiri dan kanan, dahi mengalami lebam serta luka lecet di bagian lutut sebelah kiri karena ditarik oleh pelaku pada saat korban terjatuh.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, mengatakan jika pelaku diamankan di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Menurut Iwan, ternyata aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, bukan pertama kali ini saja. Dia pernah melakukan pada tahun 2022 lalu, di mana korban dianiaya menggunakan senjata tajam.

"Saat itu pelaku telah diproses hukum dan menjalani hukuman selama 6 bulan pada tahun 2022 di Lapas Tewaan Bitung. Dan saat ini kasus serupa kembali terjadi,” ujar Iwan.

Lanjut dikatakan Iwan, polisi akan kembali memproses hukum pelaku terkait dengan peristiwa ini.

"Pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut," katanya kembali.

manadobacirita

https://kumparan.com/manadobacirita/aniaya-pasangan-perempuan-karena-dibangunkan-pria-asal-bitung-diamankan-polisi-22Y2xxT7eTn

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations