Arti Plat Kuning dan Warna Plat Kendaraan Lainnya
Oleh Berita Terkini
Ilustrasi Plat Kuning Artinya. Sumber: Unsplash/Jose Carbajal
Ilustrasi Plat Kuning Artinya. Sumber: Unsplash/Jose Carbajal

Saat di jalan, ada banyak kendaraan yang berlalu-lalang. Setiap kendaraan tersebut memiliki warna plat yang berbeda. Kendaraan bermotor dengan plat kuning artinya adalah kendaraan umum.

Selain warna kuning, terdapat beberapa warna plat kendaraan lainnya. Warna-warna plat tersebut menandakan kegunaan kendaraan yang berbeda.

Arti Plat Kuning dan Warna-Warna Lainnya di Indonesia

Ilustrasi Plat Kuning Artinya. Sumber: Unsplash/Sahil Patel
Ilustrasi Plat Kuning Artinya. Sumber: Unsplash/Sahil Patel

Dikutip dari buku Perbandingan Faster R-CNN dengan SSD Mobilenet Untuk Mendeteksi Plat Nomor, Batubara, dkk (2020), plat nomor kendaraan adalah salah satu jenis tanda identifikasi kendaraan di Indonesia.

Di Indonesia, setiap kendaraan memiliki warna plat yang berbeda. Misalnya plat kendaraan pribadi pasti memiliki warna berbeda dengan warna plat mobil milik pemerintah. Saat ini, Indonesia memiliki empat warna plat kendaraan.

Warna-warna kendaraan tersebut adalah warna baru. Kebijakan perubahan warna plat tersebut tercantum di dalam peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor.

Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi dua, yaitu perorangan dan kendaraan umum.

Beberapa tahun lalu, kendaraan pribadi memiliki plat berwarna hitam dengan tulisan putih. Namun saat ini menjadi plat dasar putih dan tulisan berwarna hitam. Penggantian warna plat tersebut tentunya bukan tanpa alasan.

Alasannya adalah untuk mendukung adanya program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar dapat berjalan dengan lancar. Lantas apa saja warna plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia?

1. Plat Warna Kuning

Plat kuning artinya plat yang digunakan oleh kendaraan umum. Contohnya adalah untuk angkutan kota (angkot), kopaja, taksi, bis penumpang, dan lain sebagainya.

2. Plat Warna Putih

Plat warna putih digunakan untuk seluruh kendaraan milik perseorangan atau pribadi. Selain itu, plat putih ini juga digunakan untuk badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta badan internasional.

Baca juga: Jenis dan Fungsi Aki pada Kendaraan Bermotor

3. Plat Warna Merah

Plat berwarna merah digunakan oleh kendaraan milik instansi pemerintahan Indonesia. Misalnya adalah kendaraan dinas milik suatu kementrian dan lain sebagainya.

4. Plat Warna Hijau

Plat berwarna hijau mungkin jarang terlihat. Hal ini karena plat hijau digunakan oleh kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Jadi, arti plat kuning artinya plat yang diperuntukan bagi kendaraan umum. Perlu diingat bahwa gunakan plat kendaraan sesuai dengan fungsinya. Semoga ulasan di atas bermanfaat. (FAR)

https://kumparan.com/berita-terkini/arti-plat-kuning-dan-warna-plat-kendaraan-lainnya-20wdJ1WZICt

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations