Bareskrim Tetapkan 2 Founder Robot Trading Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka
"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD," #newsupdate #update #news #text
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading trading Auto Trade Gold (ATG) milik crazy rich Wahyu Kenzo. Total ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan termasuk Wahyu Kenzo.

Dirtpideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, 2 tersangka baru itu berinisial IG dan LD. Keduanya berperan sebagai founder robot trading ATG. Keduanya juga kaki tanga Kenzo.

"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu Hermawan lewat keterangannya, Selasa (19/9).

Whisnu mengungkapkan, tersangka LD dan IG, sekitar awal tahun 2020 mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold.

"Di mana robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," ujar Whisnu.

Lebih lanjut, kata Whisnu, robot trading ATG tersebut ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT. Sarana Digital Internasional dengan menggunakan sistem jaringan member get member.

Setiap member ditawari keuntungan dengan bonus 5 persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member baru.

"Di mana jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat 5 Paket yaitu Harga robot level satu adalah 100 US$; harga robot level 2 adalah 200 US$; harga robot level 3 adalah 500 US$, harga robot level 4 adalah 2.500 US$, harga robot level 5 adalah 3.500 US$3500," rinci Wisnu.

Dalam perkara ini, Bareskrim sedianya telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka ialah crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, dan dua rekannya, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack; dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.

Kelimanya melakukan penipuan penggelapan dan pencucian uang robot trading ATG. Korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo sebanyak 272 orang. Mereka mengalami kerugian mencapai Rp 241 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://kumparan.com/kumparannews/bareskrim-tetapkan-2-founder-robot-trading-wahyu-kenzo-sebagai-tersangka-21DcJ0NGsox

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations