views
Ketua Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mohammad Najib, menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang membagi-bagikan bahan sembako saat melakukan kampanye.
Ia menjelaskan bahwa di dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 maupun UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang tidak melarang secara spesifik pembagian sembako dalam proses kampanye.
Namun di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, maupun tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
“Sembako merupakan bagian dari materi lainnya yang dilarang. Hal ini juga merujuk pada putusan pengadilan yang sebelumnya pernah ada, terkait pembagian sembako bisa dimaknai money politics,” jelas Mohammad Najib, Selasa (12/12).
Di DIY sendiri, Bawaslu menurutnya masih menghimpun data terkait pelanggaran kampanye khususnya terkait praktik bagi-bagi sembako. Peserta pemilu yang terbukti membagikan sembako maupun praktik politik uang lainnya menurutnya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk data pengawasan, yang spesifik dengan pembagian sembako sedang kami himpun,” ujarnya.
Selain praktik politik uang termasuk bagi-bagi sembako, pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga menjadi perhatian Bawaslu. Pasalnya, pelanggaran pemasangan APK merupakan yang paling masif selama ini.
“Di luar dua hal tersebut (sembako dan APK), kami belum menemukan indikasi pelanggaran kampanye. Sementara ini jika ada tindakan yang rawan untuk menjadi pelanggaran, peserta pemilu akan kami peringatkan terlebih dahulu sebelum kami melakukan penindakan pelanggaran,” jelas Mohammad Najib.
https://kumparan.com/pandangan-jogja/bawaslu-diy-tegaskan-larangan-bagi-bagi-sembako-saat-kampanye-21kxOZK2eWP
Comments
0 comment