views
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya akan mengikuti apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Bagja menuturkan, sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu wajib tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 [April] ini. Apa pun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (16/4).
MK saat ini masih fokus menyelesaikan gugatan pilpres yang diajukan paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua pemohon menginginkan pemilu ulang. Putusan MK akan diumumkan pada Senin (22/4) mendatang.
Sebelum putusan dibuat, MK hari ini dijadwalkan menerima kesimpulan dari sejumlah pihak. Bagja mengungkapkan, pihaknya juga telah menyusun kesimpulan sengketa hasil Pemilu 2024 dan siap diberikan ke MK.
“Kita berharap kesimpulan [gugatan pilpres] bisa kita submit pada hari ini. Dan kemudian jangan lupa, setelah ini, setelah tanggal 22 April akan ada sengketa hasil pemilihan legislatif,” kata Bagja dalam acara apel HUT Bawaslu ke-16 di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Bagja menyebut, ada 270 perkara yang diterima MK terkait Pileg 2024. Ia berharap seluruh gugatan pileg rampung pada Mei.
https://kumparan.com/kumparannews/bawaslu-soal-sengketa-pilpres-2024-apa-pun-putusan-mk-kami-akan-ikuti-22YiGY31iPI
Comments
0 comment