Bawaslu Terima 46 Laporan Dugaan Pidana Pemilu, 40 Dinyatakan Melanggar
Bawaslu Terima 46 Laporan Dugaan Pidana Pemilu, 40 Melanggar#newsupdate #update #news #text
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 46 dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebanyak 27 di antaranya berasal dari temuan pengawas pemilu dan 19 dugaan berasal dari laporan masyarakat.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya melakukan kajian awal dan meregistrasi seluruh dugaan pelanggaran.

"Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian akhir yang hasilnya 40 berkas dinyatakan pelanggaran, dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu," ujar Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Sementara dua laporan atau temuan lainnya masih dalam tahap klarifikasi dan kajian akhir.

Bagja juga menuturkan tren dugaan pelanggaran pemilu tahun ini. Ia mengungkap paling banyak diduga melanggar larangan pelaksanaan kampanye atau Pasal 521 UU Pemilu.

Berikut rinciannya:

  • 8 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu

  • 2 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu

  • 3 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu

  • 11 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu

  • 4 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu

  • 2 Pasal temuan/laporan diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu

  • 1 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu

  • 7 temuan/laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu

Sementara sebaran dugaan penanganan pelanggaran pidana pemilu paling banyak di Sulawesi Selatan dengan 6 kasus.

"4 kasus di Riau, 4 kasus di Jawa Tengah, 2 Kasus di NTB, 2 kasus di Sulawesi Utara, 2 kasus di Maluku Utara, 1 kasus di Kepulauan Riau, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Gorontalo," imbuhnya.

Bawaslu mengapresiasi masyarakat yang berpartisipasi dalam pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Bagja memastikan setiap laporan atau aduan pasti ditindaklanjuti.

"Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku untuk menegakkan hukum dan keadilan Pemilu," pungkasnya.

https://kumparan.com/kumparannews/bawaslu-terima-46-laporan-dugaan-pidana-pemilu-40-dinyatakan-melanggar-22FQSvFufPA

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations