Bawaslu Ungkap Masalah Rekapitulasi Suara Aceh Timur, Hakim MK: 'Kacau Beliau'
Bawaslu Ungkap Masalah Rekapitulasi Suara Aceh Timur, Hakim MK: 'Kacau Beliau'. #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tinta di jari usai ikut Pemilu 2024. Foto: Shutterstock

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Dalam sidang hari ini, Rabu (8/5), Bawaslu Aceh memberikan keterangan atas permohonan dari caleg Partai Demokrat untuk DPR dari Provinsi Aceh dapil II, Ridhwan Arriflah Rusli Bintang. Pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonannya, yang mengeklaim kehilangan suara hingga puluhan ribu.

Dalam permohonannya, Ridhwan meminta agar suaranya di dapil Aceh II dikembalikan menjadi 35 ribu suara.

Terkait itu, Bawaslu Aceh menerangkan bahwa dalam rekapitulasi tingkat kabupaten tidak masalah dan tidak ada keberatan dari semua pihak. Namun pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, suara Ridhwan tiba-tiba naik jadi 35 ribu, padahal semula hanya 5 ribu suara.

“Saat dicetak di kabko (Kabupaten/kota) itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35 ribu. Artinya ketika dicetak sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155,” kata Bawaslu Aceh.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Kemudian, Bawaslu Provinsi Aceh meminta kepada Komite Independen Provinsi (KIP) Aceh untuk melakukan rekapitulasi ulang. Hasil rekapitulasi tersebut, kata Bawaslu, suara caleg tersebut adalah 5.155 suara. Ada kesalahan saat rekapitulasi di tingkat provinsi.

“Hasilnya kembali menjadi 5.155, Itu yang peristiwa yang terjadi jadi ada dua kali rekap. Sekali di kabupaten karena terjadi peristiwa itu kemudian di provinsi rekap kembali,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Pemohon mengeklaim bahwa suaranya hilang sebesar 30.623 suara. Pemohon menduga suaranya sengaja dihilangkan oleh ketua dan seluruh anggota KIP Kabupaten Aceh Timur.

Respons Hakim MK

Soal kekeliruan ini menjadi sorotan Hakim MK Arief Hidayat. Dia menilai KIP di Aceh bermasalah. Selain itu, dia juga menyoroti kinerja Bawaslu yang dinilai telat dalam bertindak. Sebab menemukan masalah setelah rekapitulasi digelar, bukan sebelumnya.

"Itu untuk supaya dibetulkan ini, ini temuannya Bawaslu selalu KIP-nya bermasalah. Baik KIP di tingkat provinsi maupun kabupaten kota gitu ya, Bawaslu?" tanya Arief kepada pihak Bawaslu.

"Iya, karena ada beberapa saran perbaikan kita juga tidak diikuti," timpal pihak Bawaslu.

Arief melanjutkan, KPU harus benar-benar berbenah. Apalagi sebentar lagi akan digelar Pilkada serentak.

"Kita pengin Negara Indonesia negara yang demokratis ditegakkan betul menurut Ideologi Pancasila apalagi Ideologinya Pancasila lebih baik dari ideologi negara lain, kenapa penyelenggarannya kacau balau. Kalau menurut saya 'kacau Beliau' malah ini, Beliau-Beliau yang menangani," pungkas Arief sambil tertawa.

https://kumparan.com/kumparannews/bawaslu-ungkap-masalah-rekapitulasi-suara-aceh-timur-hakim-mk-kacau-beliau-22hMDQZMtNC

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations