Bedah Data DCS 2024: 44,07% Bacaleg DPR Ternyata Tidak Tinggal di Dapilnya
Sebanyak 4.371 dari 9.919 nama bacaleg DPR rupanya tidak tinggal di dapilnya. #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPU telah menetapkan nama-nama caleg DPR sementara. Ada 9.919 nama yang terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS) di situs kpu.go.id.

Data yang disediakan meliputi daerah pemilihan (dapil), jenis kelamin, serta kota/kabupaten domisili mereka. Nah, kami kemudian menelusuri domisli bacaleg terkait dengan dapilnya.

Begini hasil temuannya:

44,07% Bacaleg Tak Tinggal di Dapilnya

Sebanyak 4.371 dari 9.919 nama bacaleg DPR rupanya tidak tinggal di dapilnya. Ini setara dengan 44,07 persennya.

Dari semua provinsi, bacaleg yang tinggalnya sama dengan dapilnya paling banyak ada di DKI Jakarta. Porsi bacaleg yang berada dalam dapil Jakarta sebesar 85,5 persen atau 319 orang. Total bacaleg di Jakarta sendiri mencapai 373 orang.

Selain DKI Jakarta, provinsi lain yang bacalegnya mayoritas tinggal di dapil adalah Kalimantan Selatan (79%) dan Kepulauan Riau (78,8%). Tercatat ada 30 provinsi yang proporsi bacalegnya tinggal di dalam dapil di atas 50 persen.

Sementara itu, provinsi yang justru lebih banyak diisi bacaleg dari luar dapil mayoritas provinsi-provinsi baru hasil pemekaran. Mulai dari Papua Selatan (78%), Papua Tengah (65,4%), dan Papua Barat Daya (55,8%).

Jawa Tengah juga memiliki jumlah bacaleg luar dapil yang lebih besar dibandingkan jumlah bacaleg dalam dapil. Lebih dari separuhnya, yakni 59,3 persen atau 777 dari 1.311 bacaleg di sana berdomisili di luar Jateng.

Partai Garuda, PSI, dan Perindo Paling Banyak di Luar Dapil

Nah, dilihat dari partai politiknya, para bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan yang terbanyak berdomisili di dalam dapil. Daro 580 bacaleg PKS di seluruh Indonesia, 434 bacaleg di antaranya tinggal di dalam dapil.

Sebaliknya, partai yang proporsi calegnya lebih banyak berasal dari luar dapil adalah Partai Solidaritas Indonesia (59,66%), Partai Garda Republik Indonesia (60,53%), dan Partai Perindo (57,41%).

Merujuk pada UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 185, disebutkan bahwa penyusunan dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU dilakukan dengan memperhatikan tujuh prinsip.

Ketujuh prinsip tersebut antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Adapun pasal yang mengatur terkait syarat domisili adalah pada pasal 240 ayat (1)huruf c. Pasal itu menyebut bahwa calon anggota DPR adalah warga negara Indonesia, memenuhi beberapa persyaratan, dan bertempat tinggal di Indonesia.

Ilustrasi Pemilu. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Pemilu. Foto: Shutterstock

Meski begiitu, tidak dijelaskan lebih detail kewajiban mencalonkan diri harus di dapil tempat asal/domisili. Akibatnya dapil dapat diisi oleh caleg yang bukan berasal dari daerah tersebut.

Sementara itu, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, parpol disebutkan dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS untuk mengajukan perpindahan dapil terhadap caleg pada lembaga perwakilan dan parpol yang sama.

Dengan demikian, parpol dapat mengganti nomor urut, dapil, maupun lembaga perwakilan seluruh caleg yang sudah didaftarkan. Perubahan bisa dilakukan di masa pencermatan DCS dan DCT berdasarkan keputusan dari pimpinan parpol tingkat pusat.

https://kumparan.com/kumparannews/bedah-data-dcs-2024-44-07-bacaleg-dpr-ternyata-tidak-tinggal-di-dapilnya-215dFAfiXFQ

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations