views
Belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) direncanakan akan melakukan pencoblosan atau pemungutan suara ulang (PSU) maupun pemungutan suara lanjutan (PSL).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi, mengatakan total ada 17 TPS di DIY yang akan melakukan PSU dan PSL. Jadwal pelaksanaan PSU dan PSL ini akan dilaksanakan secara serentak pada 24 Februari 2024 mendatang.
Lalu, apakah petugas KPPS di TPS-TPS yang melakukan PSU dan PSL tersebut akan mendapat honor lagi karena kerja dua kali?
Shidqi mengatakan, para petugas KPPS tersebut tidak akan mendapat honor tambahan. Sebab, hari pelaksanaan PSU dan PSL tersebut masih masuk ke dalam masa kerja petugas KPPS.
“Petugas KPPS kan mereka masa kerjanya dari tanggal 22 Januari sampai tanggal 25 Februari, jadi masih dalam rentang kerja, masa kerja KPPS yang kemarin,” kata Ahmad Shidqi di Kantor KPU DIY, Selasa (20/2).
Ia menjelaskan ada beberapa masalah yang menyebabkan harus dilaksanakannya PSU dan PSL di TPS-TPS tersebut. Namun yang paling banyak terjadi karena adanya pemilih dari luar DIY yang tidak punya atau tidak mengurus pindah memilih namun tetap diberi kesempatan memilih oleh petugas KPPS.
“Ini kan sebenarnya tidak boleh, harus punya pindah memilih, atau kalau dia mau nyoblos pakai KTP kan harus KTP setempat. Sehingga ini yang mengakibatkan diberikan saran perbaikan oleh Bawaslu,” ujarnya.
https://kumparan.com/pandangan-jogja/belasan-tps-di-diy-akan-nyoblos-ulang-apakah-petugas-kpps-dapat-honor-lagi-22CYN9vKrxT
Comments
0 comment