Berapa Suara yang Dibutuhkan Caleg agar Bisa Lolos?
Oleh Berita Terkini
Ilustrasi Berapa Suara yang Dibutuhkan Caleg, sumber: unsplash/GabrielleHenderson
Ilustrasi Berapa Suara yang Dibutuhkan Caleg, sumber: unsplash/GabrielleHenderson

Berapa suara yang dibutuhkan caleg? Partai politik harus bisa memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara agar bisa lolos di Senayan. Hal ini tertuang dalam Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pencalonan caleg akan berlangsung pada tanggal 24 April-25 November 2023. Proses penghitungan suara pada pemilu legislatif diprediksi akan menggunakan metode Sainte Lague.

Berapa Suara yang Dibutuhkan Caleg?

Ilustrasi Berapa Suara yang Dibutuhkan Caleg, sumber: unsplash/ScottGraham
Ilustrasi Berapa Suara yang Dibutuhkan Caleg, sumber: unsplash/ScottGraham

Berapa suara yang dibutuhkan caleg? Mengutip buku Ketika Hukum Berbicara oleh Fadli Andi Natsif (2018), perolehan suara terbanyak sangat diperlukan untuk menjadikan partai memiliki posisi strategis dalam pengambil kebijakan.

Misalnya, Partai A memperoleh 24.000 suara, Partai B memperoleh 15.000 suara, dan Partai C memperoleh 9.000 suara. Adapun jumlah suara yang dibutuhkan caleg untuk lolos yakni sebagai berikut.

1. Penghitungan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

a. Partai A 24.000/1 = 24.000

b. Partai B 15.000/1 = 15.000

c. Partai C 9.000/1 = 9.000

Dengan hasil pembagian tersebut, maka yang akan memperoleh kursi pertama di dapil adalah Partai A.

2. Penghitungan Kursi Kedua

Dikarenakan Partai A telah memenangkan pembagian 1, maka Partai A selanjutnya akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sedangkan Partai B, dan C dibagi angka 1.

a. Partai A 24.000/3 = 8.000

b. Partai B 15.000/1 = 15.000

c. Partai C 9.000/1 = 9.000

Dengan begitu, yang memperoleh kursi kedua adalah Partai B dengan jumlah 15.000 suara.

3. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Agar bisa menentukan kursi ketiga, Partai A dan Partai B dibagi dengan angka 3. Adapun Partai C tetap dibagi angka 1.

a. Partai A 24.000 : 3 = 8.000

b. Partai B 15.000 : 3 = 5.000

c. Partai C 9.000 : 1 = 9.000

Jadi, partai yang menempati kursi ketiga adalah partai C dengan jumlah 9.000 suara.

Baca juga: Syarat Caleg 2024 yang Ditetapkan KPU Berdasarkan Undang-Undang

Itulah penjabaran dari pertanyaan berapa suara yang dibutuhkan caleg. Agar bisa lolos, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan, sehingga jumlah perolehan suara masyarakat bisa lebih besar. (DLA)

https://kumparan.com/berita-terkini/berapa-suara-yang-dibutuhkan-caleg-agar-bisa-lolos-21q2OjOrc8I

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations