BI Buka Suara soal Uang Berstempel Prabowo: Tak Boleh, Itu Kedaulatan Negara
Bank Indonesia menanggapi terkait beredar pecahan uang Rp 20.000 berstempel tulisan ‘Prabowo Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil'. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Stampel Prabowo Satria Piningit di uang Rupiah. Foto: Dok. Istimewa
Stampel Prabowo Satria Piningit di uang Rupiah. Foto: Dok. Istimewa

Bank Indonesia (BI) menanggapi terkait beredar pecahan uang Rp 20.000 berstempel tulisan ‘Prabowo Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil'. Salah satu warga mengaku mendapat uang itu dari hasil kembalian di rumah makan pecel ayam di kawasan Jakarta, Kamis (16/11).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengungkapkan sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar.

"Terkait pemberitaan mengenai uang Rp 20.000 dengan stempel salah satu peserta kontestasi pilpres, uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan negara seyogyanya masyarakat tidak mencoret, atau membubuhkan gambar apa pun pada uang rupiah kita," kata Erwin kepada kumparan, Jumat (17/11).

Sesuai pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan merusak yang dimaksud yaitu mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Erwin Haryono, Senin (10/7/2023).  Foto: Ave Airiza Guannto/kumparan
Erwin Haryono, Senin (10/7/2023). Foto: Ave Airiza Guannto/kumparan

BI mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencintai rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaga uang rupiah.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang Rupiah dengan lima Jangan, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi dan Jangan Distaples,” tutur Erwin.

Sebelumnya, warga yang mendapat uang kembalian berstempel Prabowo merasa heran saat melihat kembalian itu. Dikira uang palsu. Namun, setelah ditelusuri uang itu asli. Warga tersebut tak sempat bertanya dari mana asal uang berstempel tulisan Prabowo.

Dari penelusuran kumparan, kasus serupa pernah terjadi pada 2018 menjelang Pemilu 2019. Saat itu uang yang distempel dengan bentuk dan tulisan sama, adalah pecahan Rp 50.000. Foto uang berstempel Prabowo itu beredar di media sosial.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/bi-buka-suara-soal-uang-berstempel-prabowo-tak-boleh-itu-kedaulatan-negara-21asuhKj4Lz

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations