BI Tegaskan Tindakan Mutilasi Uang Bisa Dipidana
Bank Indonesia menegaskan tindakan mutilasi uang rupiah yang videonya viral di media sosial, dapat dikenakan pidana. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock

Bank Indonesia (BI) menegaskan tindakan mutilasi uang yang videonya viral di media sosial, dapat dikenakan pidana. Adapun uang hasil mutilasi merupakan uang asli yang disobek, lalu ditempelkan dengan uang palsu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengungkapkan perbuatan merusak rupiah dapat dikategorikan tindakan kriminal. Hal itu tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

"Tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan kriminal. Apabila misalkan dia dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya," kata Erwin dalam keterangan yang diterima kumparan, Sabtu (9/9).

"Jadi bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," tegasnya.

Bisa Kena Pidana, Dipenjara 10 Tahun

Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Transaksi atau Uang Rupiah. Foto: Shutterstock

Sesuai aturan UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, menjelaskan, Pertama, perbuatan mutilasi uang rupiah jelas merupakan perbuatan merusak uang Rupiah yang merupakan tindak pidana, bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Ancaman sanksi atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan sepuluh tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut juga tidak menghormati rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, sehingga bagi masyarakat yang menerima ataupun melihat video tersebut hendaknya tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.

"Jadi ini hal yang sangat serius, tapi secara umum saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga uang rupiah yang kita cintai, rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia," ujarnya.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/bi-tegaskan-tindakan-mutilasi-uang-bisa-dipidana-219dQbj7Qd4

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations