BKI: Manifestasi Sejarah Panjang Perkarantinaan Indonesia
Oleh Yusixka Warih Satyaningrum
https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hc95sdeaz1mvnb9q0jtdj2dr.png
https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hc95sdeaz1mvnb9q0jtdj2dr.png
Sistem Perkarantinaan merupakan upaya untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit, dan organisme pengganggu tumbuhan dan hewan(OPT) ke dalam wilayah Indonesia, serta untuk mencegah keluarnya OPT dari wilayah Indonesia ke luar negeri.

Sejarah perkarantinaan di Indonesia telah dimulai sejak zaman penjajahan Belanda. Pada tahun 1877, pemerintah Belanda mengeluarkan Ordonansi 19 Desember 1877 (Staatsblad No.262) yang melarang pemasukan tanaman kopi dan biji kopi dari Srilanka. Ordonansi ini merupakan peraturan pertama di bidang perkarantinaan tumbuhan di Indonesia.

Pada tahun 1914, pemerintah Belanda kembali mengeluarkan Ordonansi 28 Januari 1914 (Staatsblad No.161) yang mengatur tentang pengawasan terhadap pemasukan buah-buahan segar dari Australia. Ordonansi ini menandai dimulainya penyelenggaraan perkarantinaan hewan dan tumbuhan di Indonesia secara institusional.

Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan perkarantinaan di Indonesia terus dilanjutkan. Pada tahun 1946, pemerintah Indonesia membentuk Jawatan Pertanian Rakyat yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan perkarantinaan. Dilanjutkan pada tahun 1973, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor. 178/Kpts/Org/4/1973 tentang pemberian kewenangan dari Jawatan Pertanian Rakyat kepada Direktorat Karantina Tumbuh-tumbuhan. Keputusan ini menandai dimulainya periode baru perkarantinaan di Indonesia yang lebih profesional dan terorganisir.

Pada masa orde baru, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan perkarantinaan di Indonesia. Kemudian dicabut dengan adanya UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur secara lebih rinci penyelenggaraan perkarantinaan di Indonesia.

Tepat pada tanggal 20 Juli 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang pembentukan Badan Karantina Indonesia. Perpres ini meleburkan Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan (BARANTAN) Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem( Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi satu badan yang disebut Badan Karantina Indonesia (BKI).

BARANTAN sendiri terbentuk berdasarkan Keppres Nomor. 58 tahun 2001 sedangkan BKIPM terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 dan Ditjen KSDAE dikukuhkan oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 setelah mengalami berbagai perubahan nomenklatur. Ketiga institusi tersebut menangani sistem perkarantinaan Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi yang dibedakan menurut spesialisasi komoditas dan jenisnya.

Pembentukan BKI dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi karantina di Indonesia agar lebih optimal. BKI diharapkan dapat membuat sistem perkarantinaan menjadi lebih ringkas, terpadu dan terkoordinasi dengan baik. Sehingga dapat berdampak positif terhadap perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta peningkatan daya saing ekspor Indonesia.

BKI Diharapkan Dapat Perkuat Peran Perkarantinaan sebagai Pilar Ekonomi dan Ketahanan Nasional

https://kkp.go.id/an-component/media/upload-galeri/image0.jpeg
https://kkp.go.id/an-component/media/upload-galeri/image0.jpeg

Perkarantinaan berperan penting dalam melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta dalam menjamin keamanan dan kualitas produk pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan memaksimalkan potensi melalui beberapa cara sebagai berikut:

1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi karantina.

Dengan adanya BKI, maka terdapat satu lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani semua aspek karantina. Hal ini akan memudahkan koordinasi dan harmonisasi antar lembaga, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi karantina dalam satu atap institusi.

2. Meningkatkan koordinasi dan harmonisasi antar lembaga karantina.

Menciptakan sinergi dan kerja sama yang lebih baik antar lembaga karantina yang sebelumnya berada pada kewenangan institusi yang berbeda, diharapkan dengan adanya BKI dapat meringkas sistem dan memperkuat pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan pengendalian terhadap hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.

3. Meningkatkan daya saing ekspor Indonesia.

BKI menjadi salah satu institusi yang diharapkan menjadi salah satu garda terdepan dalam memperkuat sistem karantina di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan pelaku ekspor/impor terhadap produk-produk pertanian, perikanan, dan kehutanan Indonesia, sehingga dapat meningkatkan daya saing ekspor Indonesia.

4. Meningkatkan perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Kehadiran BKI dapat meringkas birokrasi sistem karantina menjadi lebih efektif dalam mencegah masuknya hama dan penyakit asing ke Indonesia sebagai langkah konkret untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup Indonesia dari kerusakan.

BKI hadir sebagai wujud komitmen pemerintah atas sejarah panjang perkarantinaan di Indonesia. Ketiga lembaga karantina yang dilebur memiliki sejarah dan pengalaman yang panjang dalam penyelenggaraan perkarantinaan. Peleburan ini diharapkan dapat menyatukan kekuatan dan potensi ketiga lembaga tersebut untuk mewujudkan sistem karantina yang lebih tangguh dan efektif.

Namun hal tersebut juga tidak akan mudah beberapa tantangan yang mungkin masih harus diselesaikan untuk memaksimalkan fungsi kewenangan BKI agar dapat segera memberikan manfaat sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Kepala BKI yaitu Sahat Manaor Panggabean yang telah dilantik oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada 13 September 2023 mempunyai banyak to do list yang harus segera diselesaikan agar BKI dapat berperan maksimal dalam memperkuat peran perkarantinaan sebagai pilar ekonomi dan ketahanan nasional antara lain:

https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ha6qx386e38kkkz5j7daq7yd.jpg
https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ha6qx386e38kkkz5j7daq7yd.jpg

1. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja. Walaupun membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Hal tersebut menjadi urgensi paling nyata yang harus diselesaikan secepat mungkin agar proses pembentukan BKI tidak menimbulkan efek negatif terhadap dunia usaha. Pembentukan organisasi dan tata kerja yang lebih ringkas dalam satu atap diharapkan juga dapat memangkas alur birokrasi sehingga pelaku usaha dapat mendapatkan manfaat yang jauh lebih besar dari sebelumnya.

2. Pembentukan regulasi dan SOP yang baru untuk mengatur penyelenggaraan tugas dan fungsi karantina agar nanti saat BKI menjalankan tugasnya dapat secara efektif dan tepat sasaran sehingga tidak lagi tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain.

3. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia agar dapat selaras dengan kebutuhan fungsi karantina sebagai penjamin mutu dan keamanan produk. Sehingga dapat memicu peningkatan nilai ekonomi dari produk impor atau ekspor yang menjadi kewenangan BKI.

Sepanjang sejarahnya, perkarantinaan di Indonesia telah memainkan peran penting dalam melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sistem perkarantinaan yang selama ini berjalan dinilai telah cukup berhasil mencegah masuknya hama dan penyakit asing ke Indonesia, serta memastikan keamanan dan kualitas produk-produk pertanian, perikanan, dan kehutanan Indonesia. Namun untuk menjawab tantangan dari tuntutan perdagangan global yang terus berkembang diperlukan sebuah langkah nyata untuk terus meningkatkan kualitas dan pelayanan perkarantinaan.

Perkarantinaan memainkan peran penting dalam perdagangan internasional dengan memastikan bahwa produk-produk pertanian, perikanan, dan kehutanan yang diperdagangkan bebas dari hama dan penyakit. Hal ini penting untuk melindungi konsumen di negara-negara pengimpor dari risiko terpapar hama dan penyakit asing, serta untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit ke negara-negara lain dan memastikan bahwa produk-produk yang diekspor juga telah sesuai dengan standar keamanan negara tujuan.

Dibutuhkan adanya kesepahaman dan percepatan dalam berkoordinasi dan bersinergi antar instansi yang berwenang agar Badan Karantina Indonesia dapat segera bertugas sesuai dengan amanat undang-undang dan memberikan kinerja terbaik untuk dapat mewujudkan peran perkarantinaan sebagai pilar ekonomi dan ketahanan nasional.

https://kumparan.com/yusixkawarih/bki-manifestasi-sejarah-panjang-perkarantinaan-indonesia-21QjUpUsCP5

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations