BNN DIY Bongkar Jaringan Narkoba, Ada yang Dikendalikan dari Lapas di Jateng
Dari terungkapnya 3 jaringan tersebut, BNN DIY mengamankan 95 gram sabu. #newsupdate #update #news #text
3 jaringan peredaran narkoba diungkap BNNP DIY, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. BNNP DIY
3 jaringan peredaran narkoba diungkap BNNP DIY, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. BNNP DIY

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar tiga jaringan pengedar narkoba. Dari jumlah tersebut satu di antaranya adalah jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Tengah.

"Tiga jaringan yang kita ungkap yang pertama jaringan Yogya-Prambanan-Klaten-Boyolali. Yang kedua kita putus jaringan Yogyakarta dan jaringan lapas di daerah Jawa Tengah. Dan yang ketiga jaringan peredaran gelap narkoba Yogyakarta-Pekanbaru," kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan saat konferensi pers pada Kamis (7/9).

Ketiga jaringan ini berhasil dibongkar dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2023. Ketiga jaringan ini terungkap dari lima laporan yang diterima BNNP DIY. Total ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

"Dan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 95 gram," jelasnya.

Jaringan Yogya-Prambanan-Klaten-Boyolali diungkap setelah ditangkapnya dua tersangka I dan D. Setelah dikembangkan berhasil diamankan barang bukti seberat kurang lebih 75 gram.

"Ini barang bukti yang cukup besar," jelasnya.

3 jaringan peredaran narkoba diungkap BNNP DIY, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. BNNP DIY
3 jaringan peredaran narkoba diungkap BNNP DIY, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. BNNP DIY

Sementara untuk jaringan Yogya dan lapas di Jawa Tengah terungkap setelah ditangkapnya tersangka P, T, dan J. Dari tangan ketiganya diamankan kurang lebih 10 gram sabu-sabu.

"Dari pengungkapan dan pengembangan kasus ini berawal dari satu tersangka dan kita kembangkan jadi tiga tersangka," katanya.

"Dari hasil analisa kami dan pengembangannya ini terindikasi bahwa jaringan ini dikendalikan dari salah satu lapas ," sambungnya.

Dia mengatakan pelaku mendapatkan suplai dari pengendali salah satu lapas di Jawa Tengah. Apakah sabu ini juga diedarkan di lapas tersebut, BNNP DIY belum mengetahui.

"Jadi kita tidak tahu apakah di sana juga. Tapi hasil penyelidikan kita ketiga tersangka ini dikendalikan mr X yang posisinya di salah satu lapas di Jateng," katanya.

Dengan adanya jaringan ini diharapkan lapas semakin ketat terutama dalam penggunaan ponsel. Mister X yang menjadi otak tersebut juga masih diusut.

"Sementara kami kembangkan kasusnya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap," katanya.

3 jaringan peredaran narkoba diungkap BNNP DIY, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. BNNP DIY
3 jaringan peredaran narkoba diungkap BNNP DIY, Kamis (7/9/2023). Foto: Dok. BNNP DIY

Sementara, soal lapas di Jawa Tengah yang dimaksud belum diungkap karena masih dalam penyelidikan. "Mohon maaf mungkin belum bisa kami sampaikan karena materi penyidikan kita," jelasnya.

Untuk jaringan ketiga yaitu Yogyakarta-Pekanbaru terungkap setelah diamankannya tersangka J dan Y. Barang bukti yang di sita adalah dua gram sabu.

Hukuman berat kini menanti para tersangka. Mulai dari Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun maksimal mencapai 20 tahun penjara.

https://kumparan.com/kumparannews/bnn-diy-bongkar-jaringan-narkoba-ada-yang-dikendalikan-dari-lapas-di-jateng-218wBnZAYcQ

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations