Data ICW: 12 Eks Koruptor Maju DPR-DPD RI di 2024, Ini Daftarnya
Partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi. #newsupdate #update #news #text
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

ICW mengungkapkan ada 12 mantan koruptor yang maju di pemilu 2024. Mereka memperebutkan kursi di DPD dan DPR RI.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kebijakan pemberantasan korupsi saat ini menjadi angan semu. Dengan turut ikutnya 12 orang tersebut dalam kontestasi politik.

"Partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (25/8).

Data ICW mengenai 12 nama itu berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.

Berikut daftar namanya:

  • Abdillah, maju DPR RI dari NasDem. Dia pernah tersangkut kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD;

  • Abdullah Puteh, maju DPR RI dari NasDem. Dia pernah tersangkut kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh;

  • Susno Duadji, maju DPR RI dari PKB. Dia pernah tersangkut kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari;

  • Nurdin Halid, maju DPR RI dari Golkar. Dia pernah tersangkut kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog;

  • Rahudman Harahap, maju DPR RI dari NasDem. Dia pernah tersangkut kasus korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan;

  • Al Amin Nasution maju DPR RI dari PDIP. Dia pernah tersangkut kasus suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan;

  • Rokhmin Dahuri maju DPR RI dari PDIP. Dia pernah tersangkut kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan;

  • Patrice Rio Capella maju DPD. Dia pernah tersangkut kasus korupsi gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan;

  • Dody Rondonuwu maju DPD. Dia pernah tersangkut kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004 (saat itu dia masih anggota DPRD Kota Bontang);

  • Emir Moeis maju DPD. Dia pernah tersangkut kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, 2004;

  • Irman Gusman maju DPD. Dia pernah tersangkut kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog;

  • Cinde Laras Yulianto maju DPD. Dia pernah tersangkut kasus korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kurnia menilai, KPU RI terkesan menutupi keikutsertaan 12 orang itu karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. "Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia.

Pernyataan tersebut justru dinilai bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada akhir Juli lalu yang menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.

"Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU. Jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil," sambungnya.

Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Di sisi lain, kata Kurnia, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu. Kurnia meminta KPU segera mengumumkan nama bacaleg eks koruptor.

"Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," pungkasnya.

https://kumparan.com/kumparannews/data-icw-12-eks-koruptor-maju-dpr-dpd-ri-di-2024-ini-daftarnya-213nUBhUbUq

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations