Debat Pilpres 2024 Digelar 5 Kali, Bakal Dipandu Moderator Pilihan KPU
Debat capres-cawapres 2024 akan dilakukan sebanyak lima kali dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. #newsupdate #update #news #text
Kedua pasangan capres dan cawapres bersalaman usai Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kedua pasangan capres dan cawapres bersalaman usai Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPU akan kembali menerapkan debat capres-cawapres di Pilpres 2024. Debat capres-cawapres merupakan rangkaian dari massa kampanye Pemilu.

Aturan debat ini tertera dalam Peraturan KPU Nomor 15/2023. Debat capres-cawapres akan dilakukan sebanyak lima kali dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Format tersebut masih bisa diubah setelah berkoordinasi dengan DPR.

“KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali,” bunyi Pasal 50 ayat (1) PKPU 15/2023, dikutip Kamis (10/8).

“Penyelenggaraan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta,” bunyi Pasal 51 ayat (1) PKPU tentang kampanye Pemilu.

Petugas kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas kebersihan melintas di dekat papan sosialisasi pemilu 2019 di kawasan Bundaran HI. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Debat capres/cawapres termasuk dalam rangkaian kampanye. Kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah ditayangkan secara langsung, tayangan debat dapat disiarkan ulang selagi masih dalam massa kampanye.

Materi debat harus meliputi visi misi nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pasangan capres/cawapres boleh menyampaikan visi, misi dan program kerja.

Debat capres/cawapres nanti akan dipandu oleh moderator. Moderator dipilih KPU setelah mendengar tanggapan dari tim kampanye tingkat nasional masing-masing pasangan calon.

Moderator berasal dari kalangan profesional dan akademisi dengan kriteria integritas tinggi, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

“Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon,” dikutip Pasal 52 ayat (3) PKPU 15/2023.

Kedua pasangan capres dan cawapres bersalaman usai Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kedua pasangan capres dan cawapres bersalaman usai Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Selain itu, dalam PKPU ini diatur capres maupun cawapres tidak boleh mendelegasikan kepada orang lain dalam pelaksanaan debat.

Bila tidak bisa hadir karena alasan ibadah, maka harus menyertakan surat keterangan dari Kementerian Agama dan dilaporkan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan.

Apabila berhalangan hadir karena sakit, capres/cawapres wajib menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. KPU dapat menetapkan kebijakan lain apabila capres/cawapres tidak bisa hadir dalam debat.

“KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon,” jelas PKPU tersebut.

Pendukung Pasangan Capres dan Cawapres no urut 01, Jokowi-Ma'ruf di Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pendukung Pasangan Capres dan Cawapres no urut 01, Jokowi-Ma'ruf di Debat Final Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat. KPU juga memberikan akses kepada penyandang disabilitas sebagai partisipan pelaksanaan debat.

“Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu,” tulis PKPU 15/2023.

Sebelumnya dalam Pemilu 2019, debat capres cawapres dilakukan lima kali dan diatur dalam PKPU.

Namun debat tersebut dibagi menjadi tiga rincian yaitu dua kali debat capres-cawapres, dua kali debat capres, dan satu kali debat cawapres. Setiap debat memiliki tema berbeda-beda.

https://kumparan.com/kumparannews/debat-pilpres-2024-digelar-5-kali-bakal-dipandu-moderator-pilihan-kpu-20xhXF58Du0

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations