Dewan Guru Besar UMY Menilai Ada Indikasi Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu
Oleh Pandangan Jogja
Sekretaris Dewan Guru Besar UMY, Imamudin Yuliadi. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Sekretaris Dewan Guru Besar UMY, Imamudin Yuliadi. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja

Dewan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menilai ada indikasi pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Guru Besar UMY, Imamudin Yuliadi, setelah acara penyampaian pernyataan sikap civitas academica UMY terkait situasi Indonesia di masa pemilu pada Sabtu (3/2).

“Yang kita lihat sebagaimana yang diamati oleh masyarakat secara luas, ada indikasi bahwa penyelenggaraan pemilu itu melanggar (aturan), ada indikasi tidak netral,” kata Imamudin Yuliadi.

Karena itu, Dewan Guru Besar UMY merasa perlu memberikan sikap atas situasi tersebut untuk mendorong proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat sehingga menghasilkan kepemimpinan yang bisa mensejahterakan masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja

Dekan Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 22e UUD 1945, ditegaskan bahwa pelaksanaan pemilu harus dijalankan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pasal tersebutlah yang menurut dia jadi dasar pernyataan sikap Dewan Guru Besar UMY, bahwa semua penyelenggara negara, termasuk presiden, berkewajiban menjalankan pemilu yang jujur dan adil.

“Kalau ada lembaga negara yang menggunakan kewenangannya untuk bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pemilu, apakah itu presiden, anggota DPR, KPU, Bawaslu, berarti itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar Iwan Satriawan.

Ia juga menyebut adanya indikasi-indikasi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, terutama ketidaknetralan lembaga negara.

“Mulai dari sidang MK tentang syarat batas minimal usia presiden, kemudian keterlibatan dari aparat negara dalam aktivitas kampanye, saya kira itu pelanggaran yang serius terhadap Pasal 22e ayat (1) itu,” ujar Iwan Satriawan.

https://kumparan.com/pandangan-jogja/dewan-guru-besar-umy-menilai-ada-indikasi-pelanggaran-penyelenggaraan-pemilu-225ncTJW91n

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations