Ditahan Imbas Kasus Pelecehan, COO Miss Universe Indonesia Ajukan Penangguhan
Ditahan Imbas Kasus Pelecehan, COO Miss Universe Indonesia Ajukan Penangguhan. #newsupdate #update #news #text
COO MUID, Sarah (Blazer Putih Gading), mendatangi Mapolda Metro usai ditetapkan tersangka bersama Kuasa Hukumnya, David Pohan, Kamis (12/11).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
COO MUID, Sarah (Blazer Putih Gading), mendatangi Mapolda Metro usai ditetapkan tersangka bersama Kuasa Hukumnya, David Pohan, Kamis (12/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polda Metro Jaya telah menetapkan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Ia juga ditahan.

Pengacara Sarah, David Pohan merespons hal tersebut. Dia mengaku akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Menurutnya Sarah semestinya tak perlu ditahan lantaran ancaman hukuman yang disangkakan padanya di bawah 5 tahun.

"Upaya hukum yang kami lakukan saat ini meminta penangguhan penahanan, kan jelas ini ancaman di bawah 5 tahun karena dalam KUHAP jika ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu ditahan," kata David dalam keterangannya, Minggu (15/10).

COO MUID, Sarah (Blazer Putih Gading), mendatangi Mapolda Metro usai ditetapkan tersangka bersama Kuasa Hukumnya, David Pohan, Kamis (12/11).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
COO MUID, Sarah (Blazer Putih Gading), mendatangi Mapolda Metro usai ditetapkan tersangka bersama Kuasa Hukumnya, David Pohan, Kamis (12/11). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Berbagai upaya lainnya juga, kata David, bakal ditempuh pihaknya demi membela Sarah. Terlebih, dia menilai selama proses penyidikan kasus ini pun Sarah telah bersikap kooperatif.

"Saya menyampaikan bahwa pada intinya kami tetap melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka kepada klien kami," tutur dia.

"Klien kami selama ini kooperatif kapan pun dipanggil oleh penyidik klien kami selalu hadir," lanjutnya.

Sarah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia disebut berperan memfoto para korban yang merupakan finalis Miss Universe dalam keadaan tanpa busana.

Atas perbuatanya, Sarah dijerat dengan Pasal 5,6, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

https://kumparan.com/kumparannews/ditahan-imbas-kasus-pelecehan-coo-miss-universe-indonesia-ajukan-penangguhan-21Np0qMX3ob

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations