Eks Penyidik: Nurul Ghufron Akan Jadi Preseden Pelanggar Etik di Internal KPK
IM57+ Institute menilai tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memolisikan Dewas adalah preseden buruk yang akan dilakukan pelanggar etik lain di internal KPK. #newsupdate #update #news #text
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memolisikan Dewan Pengawas (Dewas) adalah preseden buruk. Langkah itu akan jadi contoh buruk untuk menghindari proses etik. Sebagai Pimpinan KPK, Ghufron dinilai seharusnya menjadi contoh penegakan integritas.

“Perbuatan terus menghalangi adalah perbuatan tidak beretika dari pimpinan lembaga yang harusnya menjadi contoh penegakan etika dan integritas,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5).

“Langkah Ghufron ini akan menjadi preseden yang akan dilakukan oleh pelanggar etik di internal KPK. PTUN dan Bareskrim akan dibanjiri oleh berbagai perlawanan atas Dewas apabila dibiarkan,” tambah Praswad.

Upaya Ghufron melakukan gugatan ke PTUN Jakarta hingga mempidanakan Dewas adalah tindakan mengganggu kerja penegakan etik Dewas. Juga dinilai sebagai bentuk kepanikan Ghufron karena tidak mampu membantah dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya.

“Perbuatan ini bisa dilihat sebagai rangkaian upaya menghalang-halangi penegakan etik yang dapat membuka pelanggaran etik baru,” imbuh Praswad.

Menurut Praswad, upaya menghalang-halangi penegakan etik itu justru dapat membuka pelanggaran etik baru. Dewas KPK dinilai bisa mengusutnya.

"Kami mendorong Dewan Pengawas justru membuka investigasi baru atas pelanggaran etik ini. Berbagai upaya dilakukan bukan hanya untuk menghindari pertanggungjawaban tetapi secara pribadi menyerang anggota dewas. Bahkan bukan hanya membuka investigasi etik baru tetapi juga melaporkan kepada Kepolisian terkait dugaan merintangi pelaksanaan undang-undang," papar Praswad.

Nurul Ghufron sedianya menjalani sidang vonis etik Dewas KPK pada Selasa (21/5). Namun, sidang ditunda karena adanya putusan sela PTUN Jakarta. Dewas KPK menerima pemberitahuan adanya putusan sela itu hanya satu jam sebelum vonis dibacakan.

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik terkait mutasi seorang pegawai ASN di Kementan. Dia diduga berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi ASN yang merupakan anak dari kenalan Ghufron.

Namun, Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi. Melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi ASN tersebut, dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Menurut Ghufron, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.

Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.

Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut. Tidak ada imbalan yang ia terima.

Selain itu, Ghufron menilai bahwa Dewas KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus etik tersebut. Sebab, menurut Ghufron, peristiwanya sudah kedaluwarsa.

Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Atas dasar tersebut, Ghufron kemudian melakukan perlawanan. Salah satunya dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan yang kemudian berhasil membuat sidang putusan etik Dewas KPK ditunda.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung. Bahkan melaporkan secara pidana Dewas KPK ke Bareskrim.

https://kumparan.com/kumparannews/eks-penyidik-nurul-ghufron-akan-jadi-preseden-pelanggar-etik-di-internal-kpk-22mtODvnthn

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations