Eks Sekretaris Bongkar Ada Setoran Rp 500 Juta per Bulan, Apa Kata Johnny Plate?
"Saya tidak pernah menyebut angka Rp 500 juta ke kamu, kepada siapa pun di dunia ini, saya tidak pernah sebutkan angka Rp 500 juta," kata Plate. #newsupdate #update #news #text
Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy pada sidang lanjutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo, Happy Endah Palupy, mengungkap adanya setoran Rp 500 juta dari eks Dirut Bakti Kominfo kepada eks Menkominfo Johnny G. Plate. Hal tersebut diungkapkan Happy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa kemarin.

Uang diberikan secara rutin selama 20 kali dalam kurun 2021-2022. Nilai totalnya hingga Rp 10 miliar.

Lantas, apa kata Johnny Plate soal keterangan itu?

Pada saat sesi tanggapan, Plate mempertanyakan keterangan Happy soal nominal uang Rp 500 juta itu. Namun, ia sama sekali tidak membantah maupun membenarkan soal adanya setoran itu.

"Happy, kapan kamu tahu Rp 500 juta?" tanya plate di persidangan, Selasa (19/9).

"Bulannya, Pak?" kata Happy

"Iya kapan," timpal Plate.

"Ketika mengajukan ke Bapak, Bapak kan sebutkan angka nominal," ucap Happy.

Namun, jawaban Happy itu dibantah oleh Plate. Dia mengaku tidak pernah membicarakan soal nominal uang kepada siapa pun.

"Saya tidak pernah menyebut angka Rp 500 juta ke kamu, kepada siapa pun di dunia ini, saya tidak pernah sebutkan angka Rp 500 juta. Ini di bawah sumpah, kapan kamu tahu itu? jangan ngarang," ucap Plate.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G. Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo Johnny G. Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/9). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Happy kemudian mengaku tidak mengarang sama sekali. Dia menyebut soal nominal itu juga dari hasil pembicaraan antara dirinya dengan seseorang yang bernama Dedi Permadi.

Mendengar jawaban itu, Plate kemudian berasumsi Happy mendapatkan informasi bukan dari sumber resmi. Sebab Plate sendiri tidak pernah membicarakan sumber uang, nilainya pun tidak pernah ia ungkap sebesar Rp 500 juta.

"Kamu sekarang sebut Rp 500 juta dari Pak Menteri, kapan itu?" tanya Plate.

"Bulan Februari," jawab Happy.

"Kamu ngarang itu," Plate menegaskan.

"Baik Pak," jawab Happy.

Jaksa sempat keberatan soal pertanyaan Plate tersebut. Hakim menengahi, dengan menegaskan bahwa Plate sudah menolak keterangan Happy.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto

Setoran Rp 500 Juta

Dalam persidangan, Plate disebut secara rutin menerima setoran Rp 500 juta dari Anang Achmad Latif. Setoran itu diberikan sebanyak 20 kali, sehingga total Rp 10 miliar.

Namun, uang yang disebut oleh Happy diserahkan kepada Plate melalui staf ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang hanya Rp 350 juta. Sebanyak Rp 150 juta dipotong untuk Happy dan seorang bernama Dedi Permadi.

"Sisanya diminta Pak Johnny waktu itu untuk diberikan kepada Saudara Walbertus [tenaga ahli Menkominfo]," papar Happy saat itu.

Dalam dakwaan, terungkap ada uang bulanan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. Plate disebut meminta 'uang saku' secara bulanan kepada Anang sebesar Rp 500 juta.

"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa saat membacakan dakwaan Plate, Selasa (27/6).

"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerald Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung jaksa.

https://kumparan.com/kumparannews/eks-sekretaris-bongkar-ada-setoran-rp-500-juta-per-bulan-apa-kata-johnny-plate-21DvugbB3Rd

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations