Fakta-fakta Luhut Tunda Kenaikan Pajak Hiburan dan Surat Hotman Paris
Menko Marves Luhut B Pandjaitan mengumumkan kenaikan pajak hiburan ditunda, Rabu (17/1). #bisnisupdate #update #bisnis #text
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan mengumumkan kenaikan pajak hiburan ditunda, Rabu (17/1). Keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan instansi terkait, termasuk Gubernur Bali.

“Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya, karena itu dari Komisi XI DPR RI sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda,” kata Luhut dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu (17/1).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu akan menggelar evaluasi hingga pemantauan secara hukum atau judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait dengan hal ini.

“Kita evaluasi dan juga kemudian ada judicial review, ke MK kan. Kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat terutama mereka para pengusaha kecil,” jelas Luhut.

Luhut melihat, kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak pada kesejahteraan rakyat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.

Sehingga menurutnya, belum ada kepentingan yang mendesak bagi pemerintah untuk menaikkan tarif iuran pajak tersebut.

“Yang perlu masyarakat ketahui adalah industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” pungkas Luhut.

Hotman Paris Sempat Surati Luhut

Perayaan ulang tahun ke-64 Hotman Paris, The H Club, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023). Foto: Giovanni/kumparan
Perayaan ulang tahun ke-64 Hotman Paris, The H Club, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023). Foto: Giovanni/kumparan

Sebelumnya Pengacara, Hotman Paris menyurati Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan terkait kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen.

Hotman Paris mengaku telah menerima banyak pengaduan terkait diberlakukan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengenakan tarif pajak 40 persen sampai dengan 75 persen untuk jenis hiburan.

Mewakili berbagai pengusaha, Hotman Paris memohon agar Pemerintah Pusat menunda pelaksanaan atau mengubah kenaikan tarif pajak tersebut. Sebab, kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur.

“Industri ini merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan,” ujar Hotman Paris dalam keterangan yang diterima kumparan, dikutip Kamis (18/1).

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers saat kegiatan media briefing di Nusa Dua, Badung, Jumat (22/12/2023). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers saat kegiatan media briefing di Nusa Dua, Badung, Jumat (22/12/2023). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto

Kenyataannya, lapangan jasa hiburan merupakan padat karya. Pekerja dengan pendidikan tidak terlalu tinggi dan keterampilannya juga tidak terlalu terampil, namun jumlah pekerja tersebut terhitung besar berada di industri jasa hiburan. Sehingga lapangan jasa hiburan merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia.

“Bahwa kenaikan pajak yang begitu tinggi akan mematikan industri hiburan yang baru saja bangkit setelah digempur oleh pandemi,” kata Hotman Paris.

Menurut Hotman Paris, kenaikan pajak hiburan akan menghilangkan daya saing industri hiburan Indonesia terhadap industri hiburan internasional. Terlebih lagi, berbagai pihak termasuk para pengusaha dan organisasi-organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Atau agar lebih kuat dasar hukumnya, dimohon agar Presiden RI mengeluarkan PERPPU untuk tidak memberlakukan atau membatalkan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 202,” imbuhnya.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/fakta-fakta-luhut-tunda-kenaikan-pajak-hiburan-dan-surat-hotman-paris-21zM375t2ck

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations