views
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatiah Maulidiyanty dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Fatiah diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatiah dinilai terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menghukum Fatiah Maulidianty untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000 subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (13/11).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan, hal memberatkan:
Tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya
Dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup
Memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung
Hal meringankan:
Bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan
Fatiah didakwa bersama-sama Haris Azhar melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan, pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat kanal YouTube Haris Azhar.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatiah Maulidiyanty dan Haris. Jaksa mengatakan keduanya memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
https://kumparan.com/kumparannews/fatiah-dituntut-3-5-tahun-penjara-terkait-kasus-lord-luhut-21ZQRv1ekJR
Comments
0 comment