Fatiah Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus 'Lord Luhut'
Fatiah bersama Haris Azhar dinilai terbukti bersama-sama mencemarkan nama baik Luhut. #newsupdate #update #news #text
Tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fatiah Maulidiyanty dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Fatiah diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatiah dinilai terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU No.11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menghukum Fatiah Maulidianty untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000 subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa membacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (13/11).

Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan, hal memberatkan:

  • Tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya

  • Dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup

  • Memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung

Hal meringankan:

  • Bersikap sopan dan bersikap tidak merendahkan martabat peradilan

Fatiah didakwa bersama-sama Haris Azhar melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan, pencemaran nama baik itu disebar Haris Azhar lewat kanal YouTube Haris Azhar.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatiah Maulidiyanty dan Haris. Jaksa mengatakan keduanya memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

https://kumparan.com/kumparannews/fatiah-dituntut-3-5-tahun-penjara-terkait-kasus-lord-luhut-21ZQRv1ekJR

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations