Guru Besar Tersangka Program Magang Ferienjob Jerman Penuhi Panggilan Bareskrim
Para korban berasal dari total 33 universitas di Indonesia. Di Jerman, mereka dipekerjakan sebagai tenaga kasar.
#newsupdate #update #News #text
SIHOL SITUNGKIR, GURU BESAR UNIVERSITAS JAMBI Foto: Dok. Universitar Jambi
SIHOL SITUNGKIR, GURU BESAR UNIVERSITAS JAMBI Foto: Dok. Universitar Jambi

Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS), tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang 'Ferienjob' ke Jerman, memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (3/4). Dia datang ditemani sejumlah kuasa hukumnya.

“Saya menghormati panggilan ini, ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apa pun temuan itu,” kata Sihol kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (3/4).

Sihol heran atas penetapan status tersangka kepadanya. Sebab, dia mengaku hanya mensosialisasikan sebuah kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri, sekaligus menjalankan perannya sebagai dosen.

“Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong, dong,” kata Sihol.

“Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar – Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika, dan lain sebagainya,”sambungnya.

Meski demikian kepolisian sebelumnya telah menyebutkan program ke Jerman itu tidak sesuai MBKM.

Namun dalam sosialisasi yang dilakukannya itu, Sihol bersikukuh bawah dirinya hanya sebagai narasumber tambahan, bukan utama. Dia hanya bertugas menjelaskan ke pihak kampus dan tidak ikut campur terkait keberangkatan hingga rekrutmen para mahasiswa.

“Saya tidak bisa mengatakan demikian [Ferienjob terdaftar MBKM] karena masing-masing perguruan tinggi itu sudah menyusun pedoman MBKM. Jadi saya sepenuhnya serahkan pada kampus. Dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin Rektor nggak ada urusan saya,” ucapnya.

Pengacara Sihol Situngkir, Sandi Situngkir, menambahkan kliennya hanya mensosialisasikan program Ferienjob ke 8 universitas, 4 dikunjungi langsung dan 4 lainnya secara daring.

Dalam pemeriksaan kali ini, Sandi mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Namun dia tidak merinci barang bukti apa yang dibawanya.

Pamflet Ferienjob. Foto: Dok. Istimewa
Pamflet Ferienjob. Foto: Dok. Istimewa

"Berikutnya yang paling penting adalah Prof ini (Sihol) tidak mengurusi rekrutmen, tapi itu dilaksanakan oleh perguruan tinggi setempat berdasarkan nota kesepahaman. Apakah itu dengan Ferienjob-nya langsung, Prof ini tidak mencampuri gitu," kata Sandi.

Selain Sihol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).

Kelimanya diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia yang dipekerjakan sebagai buruh di Jerman dengan modus magang Ferienjob. Para korban berasal dari total 33 universitas di Indonesia. Di Jerman, mereka dipekerjakan sebagai tenaga kasar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

https://kumparan.com/kumparannews/guru-besar-tersangka-program-magang-ferienjob-jerman-penuhi-panggilan-bareskrim-22TZF9Vqdot

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations