Guru Honorer di Minahasa Cabuli 14 Murid Sejak September 2022
Oleh Manado Bacirita
Polda Sulawesi Utara saat menggelar konferensi pers terkait pencabulan yang dilakukan guru honorer di Kabupaten Minahasa.
Polda Sulawesi Utara saat menggelar konferensi pers terkait pencabulan yang dilakukan guru honorer di Kabupaten Minahasa.

MANADO - Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), mencabuli sebanyak 14 murid didiknya. Perbuatan ini dilakukannya sejak September 2022 hingga Juni 2023 lalu.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan guru honorer berinisial CA alias Clint (29) berawal dari aksi orang tua korban yang melakukan penyegelan pintu ruangan kepala sekolah yang kemudian diunggah ke media sosial.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, dalam keterangan pers didampingi Kasubdit 4 Renakta, AKBP Paulus Palamba, dan Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Wanda Musu, menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari media sosial, pihaknya langsung menuju ke sekolah.

Menurut Iis, penyidik mendatangi sekolah dan membawa para korban untuk difasilitasi dalam pembuatan laporan polisi di Polda Sulut, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus Subdit 4 Renakta.

"Setelah semua pemeriksaan saksi dan pengecekan hasil visum (VER) dari para korban, maka penyidik melakukan penangkapan terduga pelaku, pria berinisial CA (29)," kata Iis.

Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada Rabu (2/8).

Adapun korban berusia antara 9 hingga 11 tahun berjumlah sekitar 14 orang, di mana modus yang digunakan adalah membujuk dengan memberikan uang dan ada juga yang diancam tidak dinaikkan kelas.

Polisi sendiri langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk pendampingan psikologi para korban.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Iis kembali.

manadobacirita

https://kumparan.com/manadobacirita/guru-honorer-di-minahasa-cabuli-14-murid-sejak-september-2022-20vhfF9ebzn

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations