Hasil Ekspose Laporan Model B Kanjuruhan: Pasal Pembunuhan Tak Bisa Diterapkan
Polres Malang membeberkan hasil gelar perkara atau ekspose terkait Laporan Model B yang dilayangkan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. #newsupdate #update #news #text
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Polres Malang membeberkan hasil gelar perkara atau ekspose terkait Laporan Model B yang dilayangkan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana sebagaimana laporan keluarga korban, tidak bisa diterapkan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

"Kami telah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor. Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai prosedur," Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (9/9).

"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor, yaitu pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, tidak dapat terpenuhi unsurnya," ujar Putu.

Polres Malang telah melaksanakan dua kali gelar perkara pada Jumat (1/9) dan Senin (4/9) lalu terkait laporan tersebut.

Putu menyampaikan, dua LP Model B tragedi Kanjuruhan itu juga telah menjadi atensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri serta dilakukan secara transparan.

Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datang dengan membawa bunga dan poster wajah para korban untuk dipasang di Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (4/6/2023). Foto: Dok. Istimewa
Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datang dengan membawa bunga dan poster wajah para korban untuk dipasang di Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (4/6/2023). Foto: Dok. Istimewa

Meski demikian, pihaknya belum menemukan pelanggaran Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam LP Model B tragedi Kanjuruhan yang diajukan keluarga korban.

Dengan demikian, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Tidak ada bukti-bukti yang bisa mengarah ke pengenaan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana. Sesuai dengan Pasal 380 KUHP dan Pasal 340 KUHP dalam laporan tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Putu mengungkapkan bahwa keluarga korban Kanjuruhan dapat mengajukan laporan kembali dengan pasal yang berbeda.

"Pembahasan mengenai hal tersebut sudah dilakukan pada saat gelar minggu lalu di hari Jumat. Pertanyaan tadi juga telah disampaikan oleh pihak pengacara dan pelapor," ungkapnya.

Langkah Polres Malang berikutnya yaitu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke para pelapor.

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini, ada dua polisi yang menjadi terdakwa dan sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya yakni ks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi.

Namun di tingkat kasasi, keduanya dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Alhasil, MA menjatuhkan pidana penjara 2,5 tahun kepada Wahyu dan 2 tahun kepada Bambang, atas Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 orang meninggal.

https://kumparan.com/kumparannews/hasil-ekspose-laporan-model-b-kanjuruhan-pasal-pembunuhan-tak-bisa-diterapkan-219pbgeKXJb

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations